Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

LBH Padang Desak Negara Tegakkan Hukum Tindakan Intoleransi Penyerangan Rumah Ibadah GKSI Padang Sarai

Yose Hendra
29/7/2025 07:51
LBH Padang Desak Negara Tegakkan Hukum Tindakan Intoleransi Penyerangan Rumah Ibadah GKSI Padang Sarai
Ilustrasi(MI/YOSE HENDRA)

PENYERANGAN terhadap rumah doa Jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Kelurahan Padang Sarai, Kota Padang, yang terjadi pada Minggu (27/7), menuai kecaman keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan Yutiasa Fakho S.H & Partner. Insiden perusakan rumah ibadah yang menyebabkan anak-anak menjadi korban kekerasan itu dinilai sebagai bentuk nyata intoleransi yang mengancam kebebasan beragama di Indonesia.

"Kami menuntut negara untuk hadir dan tegas menindak para pelaku penyerangan terhadap warga yang sedang beribadah. Ini adalah kejahatan terhadap konstitusi, tidak boleh dibiarkan!" tegas Diki Rafiqi, Direktur LBH Padang, Senin (28/7).

Kejadian tersebut terjadi saat jemaat GKSI sedang menjalankan ibadah mingguan di sebuah rumah doa di RT 03 RW 09, Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah. Namun, suasana khusyuk tiba-tiba berubah mencekam ketika sekelompok orang datang merusak. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat jelas beberapa oknum memecahkan jendela dengan balok kayu dan merusak pagar rumah doa. Di tengah kekacauan, para ibu terlihat berusaha menyelamatkan anak-anak mereka yang menangis histeris.

Ironisnya, dua anak menjadi korban kekerasan fisik. Seorang anak berusia 11 tahun mengalami luka parah setelah dipukul menggunakan balok kayu, hingga tak bisa berjalan. Sementara seorang anak lainnya, usia 13 tahun, menderita cedera punggung akibat tendangan. Kedua korban segera dilarikan ke RS Yos Sudarso Padang. "Anak-anak lain mengalami trauma berat, mereka ketakutan, menangis, dan bersembunyi. Ini bukan sekadar pengrusakan, ini adalah penyerangan terhadap kemanusiaan," ujar Diki.

Selain luka fisik, dampak penyerangan ini juga merusak sarana ibadah jemaat. Kaca jendela pecah, pagar rumah doa hancur, dan aliran listrik diputus sepihak. Kegiatan ibadah dan pengajaran agama terpaksa dihentikan total. "Peristiwa ini jelas menginjak-injak hak kebebasan beragama yang dijamin UUD 1945 Pasal 29 ayat (2), serta melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 18," tambahnya.

LBH Padang menilai, aparat penegak hukum tidak boleh menunggu laporan resmi dari korban untuk memproses kasus ini. Penyerangan terhadap rumah ibadah adalah delik umum. Polisi diminta segera bertindak tegas, tanpa ragu, dengan menggunakan ketentuan hukum seperti Pasal 156 dan 175 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum dan tindakan kebencian.

Dalam pernyataannya, Diki Rafiqi mendesak agar praktik intoleransi yang terus berulang tidak dibiarkan. "Negara tidak boleh tunduk kepada tekanan kelompok intoleran. Penegakan hukum adalah kewajiban konstitusional. Jangan sampai kekerasan berbasis kebencian menjadi budaya yang dianggap wajar," tegasnya.

LBH Padang dan Yutiasa Fakho S.H & Partner juga mendesak Pemerintah Kota Padang untuk menjamin hak beribadah jemaat GKSI dan warga lainnya, tanpa diskriminasi. Kementerian Agama dan Komnas HAM diminta turun tangan memantau situasi dan mencegah pembiaran aksi intoleransi di Kota Padang.

"Kami juga mengajak masyarakat Padang Sarai untuk menjaga kerukunan dan melindungi hak setiap warga untuk beribadah dengan damai. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal persatuan bangsa," pungkas Diki Rafiqi.

LBH Padang dan Yutiasa Fakho S.H & Partner menegaskan empat tuntutan yakni, pertama, polisi harus mengusut tuntas dan memproses hukum semua pelaku kekerasan dan pengrusakan rumah ibadah.

Kedua, pemerintah Kota Padang wajib menjamin perlindungan hak beribadah bagi seluruh warga.

Ketiga, Kementerian Agama dan Komnas HAM melakukan pemantauan aktif terhadap kelompok minoritas dan menindak intoleransi.

Keempat, masyarakat diminta menjaga kerukunan dan tidak mudah terprovokasi isu SARA. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya