Gatot Pujo Divonis 6 Tahun Penjara terkait Korupsi Dana Bansos

Puji Santoso
24/11/2016 20:05
Gatot Pujo Divonis 6 Tahun Penjara terkait Korupsi Dana Bansos
(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

PENGADILAN Tipikor Medan kembali menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho.

Terdakwa dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan dana hibah tahun anggaran 2012/2013 yang merugikan negara Rp4 miliar lebih.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta yang apabila tidak bayar maka akan diganti dengan kurungan 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Djaniko Girsang saat membacakan amar putusan di Aula Lantai 2 Gedung Tipikor Medan, Sumut, Kamis (23/11).

Menurut majelis hakim, terdakwa Gatot Pujo terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan dana hibah tahun anggaran 2012/2013 yang merugikan negara Rp4 miliar lebih.

Gatot dinyatakan majelis hakim telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. JPU Ingan Malem Purba dan rekan sebelumnya meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebanyak Rp2,89 miliar yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman kurungan selama empat tahun.

Namun, tuntutan JPU agar Gatot diwajibkan membayar kerugian negara Rp2,89 miliar ditolak majelis hakim. Alasannya, dana bansos atau dana hibah itu menjadi tanggung jawab lembaga penerima, baik secara materil maupun yuridis. Selain itu, Gatot dinilai majelis hakim tidak menerima sepeser pun dana itu.

"Sangat tidak relevan jika terdakwa dibebankan uang pengganti kerugian negara," kata anggota majelis hakim Merry Purba, saat membacakan pertimbangan putusannya.

Atas putusan tersebut, Gatot, melalui penasihat hukumnya, Surepno Sarfan, menyatakan akan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Persidangan kasus korupsi dana hibah dan bansos digelar pertama kali pada 1 Agustus 2016 lalu dan dalam dakwaan, JPU mendakwa bahwa mantan Gubernur Sumut itu telah menginstruksikan bawahannya untuk meloloskan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tidak memenuhi syarat menerima dana hibah bansos. Bahkan 14 di antaranya merupakan LSM fiktif.

Dalam perkara ini, Gatot secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Eddy Syofian, Kepala Badan Kesbangpolinmas Provinsi Sumut, dinyatakan telah merugikan negara Rp4,034 miliar. Sebanyak Rp 2,88 miliar di antara kerugian itu terjadi karena Gatot tidak memeriksa atau melakukan verifikasi dalam proses pencairan dana hibah dan bansos, padahal 17 lembaga penerima tidak sesuai dengan ketentuan.

Sisanya Rp1,14 miliar merupakan kerugian negara terkait tindak pidana korupsi yang membelit Eddy Syofian yang sudah diputus bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan kemudian memperberat hukuman Eddy menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya