Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Eks Kasat Narkotika Akui Khilaf Terima Rp2,3 Miliar

(PS/HK/N-1)
24/11/2016 02:00
Eks Kasat Narkotika Akui Khilaf Terima Rp2,3 Miliar
(MI/Galih Pradipta)

MANTAN Kasat Narkotika Polres Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatra Utara, AK Ichwan Lubis mengaku khilaf saat menerima Rp2,3 miliar dari bandar narkoba Togiman alias Tony alias Toge melalui Tjun Hin alias Ahin alias Mirnawati. Pernyataan itu disampaikan Ichwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/11). Sidang yang diketuai hakim Erintuah Damanik itu mendudukkan empat terdakwa, yaitu Ichwan Lubis, Togiman, Tjun Hin, dan Janti.

Ichwan menjelaskan, pada awal April 2016 ia dihubungi Tjun Hin bahwa ada penangkapan sindikat narkotika di kawasan Sunggal oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). "Tjun Hin minta tolong (agar penangkapan Mirawaty alias Achin tidak melibatkan Togiman yang sedang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam). Saya bilang susah. Itu BNN, dipimpin bintang tiga. Tapi saya sebutkan lagi nanti saya kabari," ujar Ichwan.

Hakim Erintuah memotong keterangan dan menyatakan seharusnya Icwan langsung mematahkan permintaan itu dan menangkap Tjun Hin. "Saya akui harusnya saya patahkan. Saya lalu bilang, tidak punya kawan di BNN. Tjun Hin lalu menawarkan sejumlah uang. Dia (Tjun Hin) bilang kalau perlu uang operasional, bisa disiapkan. Saya jawab akan upayakan," urai Ichwan. Tjun Hin, kata Ichwan, bahkan berencana mengantar uang Rp2,3 miliar.

Ichwan mengaku berusaha mencegah dengan mematikan telepon seluler (ponsel) miliknya. "Ketika ponsel saya hidupkan, dia bilang mau jalan antar uang ke rumah saya. Saya sempat menahan rencana itu. Ternyata dia ke rumah dan mertua saya yang menerima. Uang itu ditaruh di gudang," papar Ichwan. Icwan menambahkan pihak BNN kemudian menelepon dirinya dan menanyakan perihal uang tersebut. "BNN meminta uang itu dikembalikan, saya bilang siap. Saya kembali bekerja seperti biasa, dan pada 20 April saya dipanggil Propam dan saya mengakui perbuatan saya salah."

Ichwan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April. Janti, yang juga kakak Togiman, di persidangan itu mengakui Togiman beberapa kali mentransfer uang hasil transaksi narkotika ke rekeningnya hingga mencapai Rp3 miliar. Sementara itu, Togiman mengaku berhubungan langsung dengan Ahyu, warga negara Malaysia yang mengirimkan narkoba. Penjualan barang haram itu lalu diatur Mirawaty alias Achin dan suaminya, Hendy. Karena Mirawaty ditangkap BNN, Togiman meminta Tjun Hin untuk meminta bantuan Ichwan agar penangkapan tersebut tidak melibatkan dirinya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya