Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Meraup Untung dari Bisnis Kayu Legal

Ardi Teristi Hardi
23/11/2016 00:45
Meraup Untung dari Bisnis Kayu Legal
(ANTARA FOTO/ Suprian)

HARI sudah menjelang siang ketika Media Indonesia sampai di Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Bantul. Suasana di desa tersebut masih terasa sejuk dengan deretan pepohonan yang tumbuh subur di kanan kirinya. Di halaman beberapa rumah di desa tersebut, tampak lembaran-lembaran kayu sedang dijemur.

"Ini dari kayu randu untuk dibuat tripleks," kata Sri Rahayu, 31, sambil mengangkat beberapa lembar kayu ke atas gerobak. Sri menjelaskan lembaran-lembaran kayu tersebut milik pabrik kayu yang tidak jauh dari rumahnya. Wilayah Desa Sendangsari di Kecamatan Pajangan, Bantul, salah satu daerah penghasil kayu. Di sini lahan-lahannya ditanami pohon jati, sengon, mahoni, hingga akasia. Mereka memanfaatkan kayunya yang memiliki nilai ekonomis. Di desa tersebut banyak dijumpai perajin mebel.

Geliat masyarakat di sana, baik langsung ataupun tidak langsung, mengandalkan perekonomian dari hasil hutan. Mereka ada yang memanfaatkan lahan di antara tegakan-tegakan pohon untuk berkebun, ada yang menjual kayu secara utuh, dan ada yang menjadi perajin mebel dan kerajinan. Mereka yang tidak memiliki lahan luas tetap bisa memperoleh manfaat dari pepohonan yang tumbuh di situ dengan bekerja di pabrik kayu lapis di wilayah itu.

Kemiskidi, 50, salah satu warga Sendangsari yang memperoleh manfaat dari keberadaan hutan rakyat di kawasan Pajangan. Ia bersama pekerja lainnya membuat berbagai kerajinan dari bahan kayu sejak 1970-an. "Kapasitas produksi sekitar 2.000 barang setiap bulan," kata Kemiskidi yang juga pemilik sentra batik kayu Sanggar Peni, di Krebet, Kecamatan Pajangan, Bantul, Jumat (16/9). Selain di Yogyakarta dan sekitarnya, produk-produk kerajinannya dikirim ke Bali, Jakarta, hingga Batam. Produk-produknya juga diekspor ke Eropa, Amerika, dan Asia.

Namun, usaha Kemiskidi ini saat ini masih mengalami imbas dari krisis ekonomi yang melanda dunia sejak 2008. Kapasitas ekspor ke Amerika dan Eropa mengalami penurunan drastis hingga lebih dari 50%. "Sebelum 2010 perbandingannya 80% untuk ekspor, 20% untuk dalam negeri. Sekarang ini sebaliknya," ungkap Kemiskidi.

Sistem verifikasi
Meski mengalami penurunan ekspor, Kemiskidi masih tetap mengekspor kerajinan batik kayu itu. Penyebabnya ialah kayu-kayu yang dipakai telah berlabel legal yang dikeluarkan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK). Dengan adanya label dari SVLK ini, produk-produk dari Sanggar Peni merupakan kayu legal. Harga produk yang dijual Kemiskidi juga lebih mahal sejak berlabel SVLK. "Saya menetapkan harga sedikit lebih mahal. Misalnya harga normal Rp40 ribu dinaikkan menjadi Rp45 ribu," terangnya.

SVLK pertama kali diterapkan melalui Permenhut No 38/2009 dan dilaksanakan mulai September 2010, menjadi salah satu syarat produk kayu Indonesia yang akan diekspor ke luar negeri. Senada dengan Kemiskidi, Victor, kontraktor Rapi Interior mengaku SVLK selalu ditanyakan pembeli-pembeli untuk tujuan pasar ekspor. "Sertifikat legalitas kayu membuat kami tenang. SVLK menumbuhkan kepercayaan pembeli karena produk kami dari bahan baku legal," kata dia.

Victor berharap dengan adanya SVLK ini bisa memberi nilai tambah bagi produk-produk Indonesia di pasar internasional, yang masih kalah dengan produk asal Tiongkok. Diakunya produk ekspor miliknya menurun setelah 2008. Jumlah pekerja pun berkurang dari 170 orang kini tinggal 60 pekerja. Dukungan adanya sertifikasi kayu juga dikemukakan Sekretaris Unit Manajemen Hutan Rakyat Wono Lestari Kecamatan Pajangan, Zuchri Saren Satrio. "Sertifikasi kayu harus dipertahankan untuk memastikan legalitas kayu. Tapi biaya mendaftarkan sertifikasi dan surveillance tiap dua tahun sekali cukup memberatkan dan mahal," ujarnya.

Zuchri mengungkapkan dengan modal 12 juta seperti usahanya akan berat untuk membayar surveillance sebesar Rp20 juta per dua tahun sekali. Dengan luasan kelola 957,57 hektar dan etat tebang tahunan 2.532,56 m3 per tahun, para perajin kayu di Pajangan rata-rata hanya mampu memperoleh laba bersih Rp500 ribu-Rp700 ribu per bulan.

Tertib hukum
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ida Bagus Putera Parthama mengapresiasi para perajin kayu di Desa Sendangsari tertib hukum dalam menghasilkan produk. Kayu-kayu yang digunakan telah diberi label SVLK. "Dari 3.000 usaha, sekitar 2.800 yang sudah tesertifikasi," ujar Putera.
Saat disinggung mahalnya biaya pengurusan, Putera menegaskan biaya pengurusan relatif murah. Ada 14 set kriteria SVLK yang bisa disesuaikan dengan perusahaan yang akan mendaftar. Dia mencontohkan biaya untuk sertifikasi sekitar Rp25 juta berlaku selama enam tahun dan boleh berkelompok.

KLHK terus mendorong agar produk-produk kayu yang akan diekspor mendapat sertifikasi. Selain SVLK, dalam pertemuan The 5th Joint Implementation Committee Meeting di Yogyakarta, Kamis (15/9) telah disepakati pemberian lisensi penegakan hukum kehutanan, tata kelola, dan perdagangan (forest law enforcement, governance, and trade [FLEGT] license) untuk produk kayu dari Indonesia, mulai berlaku 15 November ini.

Dengan penerapan lisensi FLEGT itu, produk kayu dan turunannya dari Indonesia yang masuk Uni Eropa akan memperoleh perlakuan green lane, yang berarti tidak perlu lagi melalui proses uji tuntas (due diligence). Indonesia ialah negara pertama dan satu-satunya di dunia yang memperoleh lisensi FLEGT dari Uni Eropa. Hal itu merupakan pengakuan internasional terhadap legalitas kayu Indonesia yang telah menerapkan SVLK.

Biaya yang dikenakan untuk lisensi FLEGT sekitar US$1.000-2.000 per kontainer berukuran 20-40 kaki. Kepala Deputi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia Charles-Michel Geurts menambahkan, Uni Eropa mengimpor produk kayu olahan asal Indonesia sekitar 11% atau 1/3-nya. "Perjanjian ini membuktikan Uni Eropa cukup kuat mendorong adanya sistem hutan berkelanjutan. Kami sangat mendukungnya," tegas Geurts. (N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya