Sejumlah Daerah telah Tetapkan UMK

(SY/FL/AU/N-3)
18/11/2016 01:30
Sejumlah Daerah telah Tetapkan UMK
(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

PEMERINTAH Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, akhirnya memutuskan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar Rp2,4 juta. UMK tersebut naik 8,25% daripada sebelumnya. "Kita memutuskan angka itu berdasarkan PP No 78 Tahun 2015. Saya sudah menandatangani keputusan hasil akhir UMK Kota Balikpapan, kemarin, dan langsung dibawa ke gubernur," kata Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, Jumat (18/11).

Ia pun tidak masalah bila keputusan itu menimbulkan pro dan kontra. Di Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya menetapkan UMK 2017 untuk 36 daerah. "UMK ditetapkan lebih cepat daripada rencana awal 21 November," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, Sukardo, di Surabaya, Jumat (18/11). Menurut Sukardo, UMK Surabaya menjadi yang paling besar, yakni Rp3.296.212,5, disusul Gresik Rp3.293.506,25, Sidoarjo Rp3.290.800, Pasuruan Rp3.288.093,75, dan Mojokerto Rp3.279.975.

Daerah itu masuk di ring satu, sedangkan ring dua meliputi Malang, Kota Malang, Kota Batu, dan Jombang.
"Rata-rata UMK di ring dua di atas Rp2.000.000," kata Sukardo. Masih terkait dengan UMK, Pemkot Yogyakarta mulai menyosialisasikan ketetapan pembiayaan UMK 2017 ke sejumlah perusahaan dan serikat pekerja. Kepala Seksi Hubungan Industrial, Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Yogyakarta, Bob Rinaldi, mengatakan pihaknya akan mengundang 200 pemimpin perusahaan, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan BPJS Ketenagakerjaan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya