Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
MASYARAKAT di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, kecewa saat akan mengurus KTP elektronik (KTP-E) di Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kapendukcapil) setempat. Petugas tidak bisa melayani pembuatan KTP-E karena blanko habis sejak sebulan lalu. Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk, Kapendukcapil Kabupaten Wonosobo, Bejo Subagyo, mengatakan persoalan ini sudah dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kemendagri sudah mengirimkan surat balasan terkait kekosongan blanko KTP-E. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa sampai akhir tahun ini belum tersedia," jelas Bejo, Jumat (18/11).
Bejo menerangkan isi surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait kekosongan blanko KTP-E disebabkan kegagalan proses lelang. Dengan demikian, pelayanan KTP-E baru akan diberikan tahun depan. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi, Dudi Wardoyo, menambahkan Kemendagri telah meminta seluruh Dinas Dukcapil untuk menerbitkan surat keterangan pengganti KTP-E. Bagus Hermawan, 33, warga Sapuran, mengatakan permohonan KTP-E untuk istrinya belum bisa dilayani lantaran blanko habis. Ia khawatir surat keterangan pengganti KTP-E tidak bisa diterima pihak-pihak tertentu, seperti perbankan ketika hendak mengambil tabungan.
Di Sumatra Selatan juga terjadi hal serupa. Pemprov Sumatra Selatan mengakui hingga akhir tahun, distribusi blanko untuk KTP-E masih kosong. Kondisi tersebut dipastikan bakal berimbas kepada pelayanan dan perekaman tanda pengenal elektronik tersebut. Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumsel, Edward Chandra, mengakui kekosongan blanko tersebut sejak akhir Oktober. "Info yang kami terima blanko baru ada sekitar Januari. Daerah hanya bisa menunggu," ujar Edward.
Hingga saat ini di Sumatra Selatan, jumlah wajib KTP-E tercatat berjumlah 5.817.925 jiwa. Warga yang melakukan perekaman sebanyak 5.038.608 atau sekitar 85,60%. Sementara itu, KTP-E yang telah dicetak sebanyak 4.753.465 keping atau 81,70%. Dari Kota Yogyakarta, DIY, Dinas Dukcapil setempat tetap melayani perekaman data kependudukan meskipun terjadi kekosongan blanko. "Kami tetap melayani perekaman. Seperti sebelumnya, warga yang merekam data kependudukan akan diberi surat keterangan yang berlaku enam bulan," kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta, Sisruwadi.
Bahkan warga luar Kota Yogyakarta juga bisa melakukan perekaman data di Kota Yogyakarta. Apabila blanko KTP-E tetap belum tersedia hingga Maret 2017, surat keterangan KTP sementara akan diperpanjang lagi. Sebelumnya, Dinas Dukcapil Sipil Kota Yogyakarta mengajukan kebutuhan sekitar 15.000 keping blanko kartu tanda penduduk kepada pemerintah pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved