Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Gatot Pujo Perintahkan 50 SKPD Setor Uang

PS/N-1
15/11/2016 04:11
Gatot Pujo Perintahkan 50 SKPD Setor Uang
(ANTARA/Septianda Perdana)

MANTAN Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho memerintahkan 50 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyetorkan uang hingga mencapai Rp20 miliar.

Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis mengungkapkan hal itu saat bersaksi dalam sidang dugaan suap terdakwa Gatot terhadap anggota DPRD Sumut sebesar Rp61 miliar.

Sidang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, kemarin.

Menurut Ahmad, uang yang terkumpul diserahkan kepada Sekretaris Dewan Randiman Tarigan untuk dibagikan ke anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

"Kita diperintahkan memberi uang. Awalnya perintah datang dari Pak Nurdin Lubis. Lalu diperintahkan menyerahkan uang Rp500 juta kepada Sekretaris Dewan Randiman Tarigan. Menurut Pak Nurdin, itu perintah dari Pak Gatot," jelas Ahmad.

Dalam persidangan yang dipimpin Didik Setyo Handono, Ahmad mengaku pernah diperintah Gatot untuk datang ke ruang kerja Gatot bersama Nurdin Lubis.

"Saat itu ada 50 SKPD yang kasih uang. Nilainya bervariasi seperti Rp10 juta dan ada yang Rp5 miliar. Ada juga SKPD yang mengantar uangnya ke saya. Lalu uangnya saya serahkan secara bertahap dan jumlah Rp20 miliar tidak ada serah terimanya."

Dana itu untuk melancarkan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Tahun 2013, LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) 2013, LPJP 2014, LPJP 2015, dan LKPJ 2015.

Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut periode 2011-2012 Baharuddin Siagian juga memaparkan bahwa jumlah uang suap itu bervariasi, seperti untuk anggota DPRD sebesar Rp350 juta, wakil ketua DPRD Rp900 juta, ketua DPRD Rp2 miliar, ketua fraksi Rp700 juta, sekretaris fraksi Rp600 juta, dan untuk badan anggaran DPRD sebesar Rp60 juta.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik