Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Mencari Keadilan untuk Bocah Tenggelam

Akmal Fauzi
11/11/2016 03:00
Mencari Keadilan untuk Bocah Tenggelam
(Ilustrasi)

VERAYANTI, 38, terisak. Tangan perempuan itu berkali-kali mengusap air mata yang terus mengalir. Kesedihan dan kekecewaan berbaur jadi satu karena lebih dari satu tahun setelah putri kecilnya meninggal akibat tenggelam di kolam renang sekolah, polisi belum juga menuntaskan kasus itu. Pada 17 September 2015, putri satu-satunya Verayanti, Anggelina Gabriella Sherly Howard, 8, tenggelam saat mengikuti pelajaran renang di Global Sevilla School, Kembangan.

Kasus tersebut, ujarnya, kemudian ditangani Polres Jakarta Barat. Ronald, sang guru olahraga, menjadi tersangka. Sayangnya, hingga kini kasus itu tidak juga maju ke meja hijau. Berkas perkara kasus itu dikembalikan kejaksaan kepada pihak polisi lantaran belum lengkap. "Menurut kepolisian, kasus ini bisa masuk sidang, tapi dari jaksa berkas dikembalikan ke polisi. Dibolak-balik terus," ujar Verayanti, di Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), beberapa waktu lalu.

Kekecewaan juga dilontarkan Asip, ayah Gabriella, kepada pengelola Global Sevilla School yang dinilainya abai menjaga anak didik. Saat tes renang dijalani 15 murid, termasuk putrinya, guru pendamping yang mengawasi mereka hanya satu orang. Apalagi, tes pelajaran renang itu dilakukan di kolam untuk dewasa, dengan kedalaman 160 sentimeter.

"Kasus anak saya akan saya perjuangkan supaya orang yang punya duit jangan main-main dalam membuat sekolah dan tidak main-main dalam menjaga anak (murid)," ucapnya. Kekesalannya bertambah karena sang tersangka hingga kini tetap bebas. Verayanti dan Asip berharap proses hukum digarap sampai tuntas agar siapa yang abai menjadi jelas sehingga hukuman dapat dijatuhkan dengan adil.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait yang mendampingi kasus itu mengatakan hasil autopsi menyatakan Gabriella meninggal karena tenggelam. Bahkan, ada surat dari dinas pendidikan setempat bahwa kolam renang tempat korban tenggelam tidak diperuntukkan anak 8 tahun. Dalam kasus itu, ujarnya, 17 orang telah diperiksa sebagai saksi, begitu pun tersangka.

Oleh karena itu, ia menilai kasus tersebut sudah memiliki cukup bukti. Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Teguh Ananto menyatakan kasus tersebut belum bisa dibawa ke pengadilan karena banyak materi yang belum selesai. Materi yang dimaksud ialah pelengkap petunjuk, seperti bukti formil maupun materiil yang sejak September 2015 tidak kunjung selesai. Dengan demikian, kejaksaan tetap menunggu data dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat untuk melengkapinya sebelum diteruskan ke pengadilan. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya