Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Naik Tinggi,UMP Direvisi Lagi

(LN/WJ/N-2)
07/11/2016 02:30
Naik Tinggi,UMP Direvisi Lagi
(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

PENAIKAN upah minimum provinsi 2017 oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang mencapai 10% menuai masalah. Pemerintah pusat meminta penetapan itu direvisi. "Penetapan UMP Sulsel 2017 sebesar Rp2,5 juta, atau naik 10% dari tahun lalu, dinilai tidak sesuai dengan PP 78/2015. Kami harus merevisi dan mengacu pada PP tersebut," kata Kepala Balai Pengembangan Pengupahan dan Jaminan kesejahteraan Purnakerja Dinas Tenaga Kerja Sulsel Ruslan Kamaruddin di Makassar, Minggu (6/11).

Ia mengakui revisi bukan masalah mudah. "Wakil pekerja di Dewan Pengupahan bisa memaklumi revisi meski dengan berat hati. Yang sulit ialah bagaimana menyampaikan dan memberi pengertian kepada para anggota, para buruh." Usul revisi UMP sudah ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja Agustinus Appang dan akan diserahkan ke Biro Hukum Pemprov Sulsel. Setelah itu, baru gubernur menandatangani.

Revisi mencantumkan kenaikan 8,25% sehingga UMP 2017 Sulsel mencapai Rp2.438.000. Di Jawa Tengah, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Sukoharjo Slamet Riyadi mengaku kecewa dengan UMP yang sebesar Rp1.367.000. "UMP itu sangat kecil dan merugikan buruh. Jika tidak direvisi, akan memicu gejolak di kalangan pekerja," tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya