Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
SEORANG residivis narkoba, FH, 45, ditangkap Satuan Narkoba Polres Denpasar karena membawa narkoba jenis sabu seberat 1,2 gram, Kamis (3/11) sekitar pukul 14.00 Wita. Penangkapan warga Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, itu dilakukan saat FH hendak menjenguk HS, salah satu napi di Rutan Polres Denpasar yang juga sepupu tersangka. Satu paket sabu diselipkan dalam tulang sumsum gulai kambing. Sementara itu, satu paket sabu lain disimpan dalam daging.
"Dia baru pertama kali ini menjenguk. Saat itu gerak-geriknya cukup mencurigakan," terang Kasat Narkoba Polres Denpasar, Komisaris I Gede Ganefo, Jumat (4/11). Karena aksinya itu, FH dijerat pasal berlapis 112 (1), 114 (1), dan 115 (1) dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun. FH merupakan residivis kasus narkoba yang ditangkap di Gianyar pada 2013 dan dijatuhi vonis penjara 4 tahun.
Dalam pengakuannya, FH melakukan aksi itu atas inisiatif sendiri karena merasa berutang budi dan sering dibantu HS. Terlebih, FH baru saja mendapat rezeki dari komisi jual beli mobil. Dari Sumatra Barat, sebanyak 8 orang terdiri atas 6 laki-laki dan 2 perempuan diamankan tim gabungan karena diduga menjadi pengedar narkoba.
"Penangkapan dilakukan di dua lokasi," jelas Kepala Polisi Resor (Kapolres) Pasaman, AKB Reko Indro Sasongko. Di lokasi pertama, petugas gabungan berhasil mengamankan sekitar 20 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan rapi di dalam lipatan lembar uang kertas pecahan Rp5.000, sejumlah senjata tajam, dan senjata api. Di lokasi kedua, tim menemukan satu paket narkoba jenis ganja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved