Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Rawan Pungli,Pihak Ketiga Harus Dihapus

(FL/WJ/AU/N-3)
05/11/2016 02:00
Rawan Pungli,Pihak Ketiga Harus Dihapus
(MI/FAISHOL TASELAN)

GUBERNUR Jawa Timur, Soekarwo, memerintahkan penarikan retribusi yang masih melibatkan pihak ketiga segera dihapus dan dikembalikan kepada pemerintah. Hal itu dilakukan karena rawan terjadi pungli. "Semua harus dicek lagi. Kalau ada retribusi yang melibatkan pihak ketiga, sebaiknya dihentikan. Kembalikan kepada pemerintah," kata Soekarwo di Surabaya, Jumat (4/11). Penegasan itu disampaikan Soekarwo saat mengukuhkan Satgas Antipungli Pemprov Jatim. Satgas dipimpin Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf. Menurut Soekarwo, bila penarikan retribusi melibatkan pihak ketiga, akan rawan pungli seperti yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, beberapa waktu lalu.

"Kasus di Tanjung Perak memberi pelajaran berharga bagi pemprov agar hati-hati dalam melibatkan pihak ketiga. Ini rawan pungli," katanya. Dari Jawa Tengah, Bupati Karanganyar Juliatmono merespons positif seruan Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli, Komjen Dwi Priyatni, yang meminta daerah membentuk tim sapu bersih pungli sebelum 9 November.
Sebelumnya, Juliatmono sempat mengatakan di daerahnya tidak perlu ada tim saber pungli karena diyakini tidak pernah ada pungli dalam pelayanan publik. Namun, kemudian ia berubah pikiran.

"Pemkab Karanganyar segera membentuk tim antipungli. Tentu hasilnya akan lebih kelihatan. Memang antara pencegahan dan penindakan harus bersinergi, kita perlu tim (saber pungli), ini," tegasnya. Ekonom UGM Dr Rimawan Pradiptyo menilai pelaku praktik pungli di sektor swasta sampai saat ini sulit dijerat UU Antikorupsi. "Padahal, praktik pungli di sektor swasta berpotensi merampak hak pemerintah, mendistorsi pasar, dan membebani masyarakat," ujarnya dalam diskusi bertema pungli di kampus UGM, Jumat (4/11).

Salah satu contoh praktik pungli di sektor swasta, kata Rimawan, yakni aksi preman yang melakukan pungutan liar di pasar atau memungut parkir di area publik milik pemerintah seperti di jalan dan trotoar. "Pelaku pungli yang dilakukan preman tidak bisa dijerat UU Antikorupsi karena belum ada aturannya."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya