Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
UPAH minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan masih menimbulkan pertentangan antara perusahan dan para pekerja.
Keputusan UMP dianggap merugikan kedua belah pihak.
Ada perusahaan yang tidak sanggup membayar UMP pada 2017.
Seperti di Provinsi Bangka Belitung (Babel), banyak perusahaan yang belum bisa menerapkan UMP 2017.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Babel, Didik Suprapto mengatakan terdapat 1.495 perusahaan baik skala kecil maupun besar.
"Dari jumlah itu bagi perusahaan yang belum dapat menerapkan UMP 2017 agar segera mengajukan penangguhan sebelum 1 Januari 2017," kata Didik, Rabu (2/11).
Dari ribuan perusahaan, lanjut Didik, yang telah menerapkan UMP ialah perusahaan perkebunan dan pertambangan.
Adapun perhotelan dan UKM belum memberikan upah pada pekerja sesuai UMP.
Disnakertrans Provinsi Babel akan menurunkan tim untuk mengawasi pelaksanaan UMP.
"Perusahaan yang tidak menjalankan UMP akan dikenai sanksi. Bagi yang belum bisa menerapkan, langsung ajukan penangguhan," tegasnya.
Dari Makassar, Sulawesi Selatan, setelah Gubernur Syahrul Yasin Limpo menandatangani penetapan UMP sebesar Rp2,5 juta atau meningkat sekitar 10% dari UMP tahun lalu, muncul pertentangan antara perusahaan dan pekerja.
Dalam menanggapi kenaikan UMP Sulsel yang melebihi 8,25%, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Sulsel, Andi Malanti mengaku sangat bangga dan mengapresiasi keputusan Gubernur Sulsel yang berani menetapkan UMP 2017 di atas ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015.
"Saya bangga dan meng-apresiasi pak gubernur. Beliau benar-benar mau memahami kehidupan pekerja, dan membuktikan bahwa gubernurku tidak takut dengan edaran menteri," ujarnya.
Sebaliknya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sulsel, Latunreng enolak keputusan UMP yang melebihi ketentuan pemerintah.
"Itu selain melanggar aturan juga bisa berdampak terjadinya pemutusan hubungan kerja," kata Laturneng.
Masih terkait pelaksanaan UMP, Disnakertrans Sulawesi Tengah (Sulteng) mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk menggunakan UMP 2017 sebesar Rp1.807.775 per bulan.
"Perusahaan harus patuhi itu, jangan sampai tidak mengikuti UMP 2017 yang telah ditetapkan. Apalagi sampai jauh memberikan upah di bawah UMP," terang Kepala Disnakertrans Pemprov Sul-teng, Abdul Razak.
Dari Sumatra Selatan, Gubernur Alex Noerdin mengakui sosialisasi UMP di wilayahnya masih minim.
Sampai sekarang masih ada perusahaan dan pekerja yang tidak tahu adanya UMP baru yang akan berlaku tahun depan.
UMK Sumsel naik 8,25% dari Rp2.206.000 menjadi Rp2.388.000
"Ini dampak dari kurangnya sosialisasi oleh dinas terkait (Dinaskertrans). Harusnya ada sosialisasi. Karena ini juga pemerintah pusat memberikan teguran kepada kita," kata dia.
Tidak memuaskan
Pada bagian lain, Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Malang, Jawa Timur, menolak usulan dewan pengupah terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Alasannya, survei item harga yang dilakukan tim tidak sesuai dengan harga di pasar. Wakil Sekjen SPBI, Faizin Salam mengungkapkan Disnaker mematok angka Rp2,050 juta untuk UMK, sedangkan survei mandiri SPBI Rp2.816.059.
"Itu sebabnya kami menolak UMK," tegasnya.
Demikian juga di Sumatra Barat, UMP yang telah ditetapkan dari Rp1.800.725 pada 2016 menjadi Rp1.949.248 pada 2017.
Keputusan itu tidak disambut gembira para pekerja. (LN/TB/DW/BN/YH/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved