Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatra Utara menghentikan kegiatan karena ketiadaan anggaran. Mulai hari ini, para komisioner tidak akan menerima pengaduan dari masyarakat. "Anggaran operasional untuk KPAID dari Pemprov Sumatra Utara belum dicairkan. Karena itu, kami terpaksa menghentikan pelayanan penerimaan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan hak anak," tutur Ketua KPAID Sumatra Utara Zahrin Piliang, di Medan, Senin (30/10).
Zahrin yang didampingi komisioner Elvi Hadriany, Muslim Harahap, dan Zulfikar El Ridho menjelaskan pihaknya mengajukan anggaran dalam APBD 2016 sebesar Rp1 miliar. Sejak April, permintaan pencairan sudah diajukan ke Pemprov Sumatra Utara, tetapi dana hibah itu tidak bisa dicairkan juga. "Alasan mereka, kami tidak boleh menerima dana hibah selama 2 tahun berturut-turut seperti yang berlaku pada ormas dan LSM. Padahal, kami ini kan bukan ormas atau LSM," lanjut Zahrin. KPAID, lanjut dia, dibentuk berdasarkan UU dan Perda Sumatra Utara No 3/2014.
Dana operasional KPAID ditanggung pemprov. Selama 2016, KPAID Sumut menangani 213 kasus yang sebagian besar didominasi oleh kasus pelecehan seksual terhadap anak. Kasus lain ialah perebutan hak asuh anak akibat perceraian orangtua. Sebagian besar kasus tersebut, menurutnya, masih berproses di persidangan dan belum diputuskan. Dengan penutupan layanan ini, KPAID Sumut, menurut Zahrin, akan menyerahkan seluruh berkas kepada pemerintah provinsi. "Besok kami serahkan. Terserah Gubernur mau dikemanakan." Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi pada 2015. "Pemprov tidak serius melindungi hak anak," tandas Zahrin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved