Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

5.603 Kepala Keluarga Tolak Pindah Rumah

(NV/N-2)
01/11/2016 03:20
5.603 Kepala Keluarga Tolak Pindah Rumah
(Thinkstock)

PEMPROV Lampung berencana mengambil alih lahan yang dikuasai lebih dari 5.000 kepala keluarga di tiga kelurahan, yakni Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya, di Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung. Warga menolak rencana itu karena mereka sudah menempati lahan tersebut sejak 1942. "Lahan ini juga sudah dihibahkan kepada warga yang merupakan penggarap lewat SK Mendagri pada 1980. Surat hibah juga diteken Dirjen Agraria Daryono," kata Ketua Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah Way Dadi, Chaidir Nasution, Senin (30/10).

Ia menyatakan kabar pengambilalihan lahan itu meresahkan warga. "Meski belum jelas pengambilalihan itu dengan cara lelang atau cara lain, warga sudah telanjur resah." Saat ini, di lahan tersebut sudah bermukim 5.603 kepala keluarga atau 21.430 jiwa. Luas lahan mencapai 16,87 km persegi. Lahan itu merupakan eks HGU NY Way Halim Sumatera Rubber and Coffee Estate yang luas totalnya mencapai 1.000 hektare. Izin konsesi perusahaan itu berakhir 24 September 1979 dan dikembalikan ke negara.

Dari lahan seluas itu, Dirjen Agraria menetapkan 300 hektare diberikan kepada rakyat, 160 hektare untuk Pemprov Lampung yang kemudian digunakan untuk membangun perumahan Korpri. Lahan yang sama juga diberikan untuk PT Way Halim untuk membangun perumahan seluas 200 ha dan untuk perkebunan seluas 300 ha, serta pembangunan perumahan oleh Perumnas seluas 40 ha."Dengan dasar itu, kami menolak dituduh menyerobot lahan. Kami menempati lahan berdasarkan payung hukum yang jelas," tandas Chaidir.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya