(DOK. DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI (KANWIL DJBC) KHUSUS KEPRI)
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepulauan Riau menangkap dua kapal penyelundup minyak mentah dan amonium nitrat senilai Rp12 miliar.
Dua kapal yang ditangkap pada akhir pekan lalu tersebut, antara lain, KM Dua Putra Perkasa NO 183/PPo GT 28 berbendera Indonesia yang mengangkut amonium nitrat senilai Rp6,5 miliar dan kapal tanker MT Ruby Star berbendera Mongolia yang mengangkut minyak mentah.
''Penangkapan dua kapal ini merupakan yang terbesar dalam tiga bulan terakhir. Ini menandakan aksi penyelundupan di perairan Indonesia masih terus terjadi, dan anggota di lapangan bekerja keras untuk mengawasi aksi para penyelundup yang se makin lama semakin pintar,'' kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Heru Pambudi, akhir pekan lalu, di Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, saat menemai kunjungan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro melihat hasil tangkapan petugas Bea dan Cukai.
Kedua kapal tersebut ditangkap di perairan yang berbeda di Kepri. KM Dua Putra Perkasa di tangkap patroli petugas di perairan Tokong Malang Biru. Adapun MT Ruby Star di perairan Berakit. Berdasarkan hitungan sementara, nilai selundupan dua kapal tersebut mencapai Rp12 miliar.
Heru mengapresiasi tindakan yang dilakukan petugas BC melakukan penegahan dalam cuaca yang berkabut akibat asap. Sebab, katanya, petugas melakukan pengintaian selama berhari-hari di perairan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro melihat banyak celah bagi penyelundup untuk melakukan aksi ilegal di perairan Kepri ini memberikan sinyal bahwa petugas Bea dan Cukai harus tetap waspada dalam menghadapi tindakan-tindakan para penyelundup.
''Bukan hanya minyak saja, namun beras dan komoditas lainnya juga harus diperhatikan petugas di perbatasan. Sebab, negara cukup dirugikan dengan aksi para penyelundup itu, dan hal tersebut harus kita cegah,'' tegas Menkeu.
Bambang memberikan contoh tangkapan minyak mentah muatan MT Ruby Star. Informasi yang diterima, minyak tersebut merupakan hasil curian dari pipa Pertamina yang bocor dan dari sumur-sumur tua yang disedot tanpa izin.
Tentu saja, lanjutnya, penyelundupan itu sangat merugikan negara dan bangsa. Yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran bangsa dan negara, akan tetapi diperjualbelikan secara ilegal. ''Dan tindakan seperti ini harus diberantas,'' tegas Menkeu. Empat tersangka Dalam penyelidikan yang dilakukan petugas penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepri terhadap dua kapal yang ditangkap itu, sudah ada empat tersangka. Semua tersangka dititipkan di rumah tahanan di Tanjung Balai Karimun.
''Berdasarkan informasi yang kami terima mereka (penyelundup) sudah dititipkan untuk proses selanjutnya, sedangkan barang bukti perkara penyelundupan segera dilimpahkan ke pengadilan jika proses penyidikan su dah rampung,'' kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Sudung Situmorang yang ikut dalam rombongan tersebut.
Dari kapal tanker MT Ruby Star ditetapkan tiga tersangka, yakni Thaw Zin bin U Aye Than (nakhoda) dan Khin Zaw Thein bin Thein Han (chief officer)--keduanya warga negara Myanmar, serta Johny Senduk, warga Indonesia. Satu tersangka dari KM Dua Putra Perkasa, yakni Sidarta Edarudin, warga Indonesia yang berposisi sebagai nakhoda.
Keempat tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. (N-2)