PEMBANGUNAN desa harus dipercepat dan pelayanan publik bagi warganya harus lebih baik, seiring dengan telah disalurkannya dana desa. Dengan makin besarnya sumber daya dan kewenangan desa, pelayanan publik bagi masyarakat harus lebih baik, terbuka, dan bertanggung jawab. "Penggunaan dana desa sebagai bentuk implementasi UU Desa membutuhkan tata kelola kelembagaan yang baik. Selain itu, dibutuhkan perubahan dan perombakan paradigma, cara pandang, dan budaya dari aparatus yang menjalankan sistem tersebut," ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, saat memberikan pembekalan kepada ribuan aparatur pemerintah di Jakarta, kemarin.
Turut hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Para aparatur pemerintah tingkat kabupaten itu hadir di Jakarta untuk dilatih mendampingi aparat dan masyarakat desa dalam menggunakan dana pembangunan. Lebih jauh, Menteri Puan mengatakan untuk melakukan perubahan cara pikir, cara kerja, dan cara hidup masyarakat desa sebagai subjek pembangunan, diperlukan komitmen bersama. Perubahan itu merupakan bagian dari revolusi mental.
"Sebagai subjek pembangunan, masyarakat dan aparatur desa harus menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya. Rencana itu juga harus diselaraskan dengan perencanaan pembangunan kabupaten atau kota," tegasnya. Sementara itu, di Bali, Penjabat Wali Kota Denpasar AA Gede Geriya mengingatkan kepala desa dan aparatnya agar hati-hati dalam menggunakan anggaran desa. Mereka juga wajib mematuhi aturan.
"Saya harapkan para kepala desa menghindarkan jangan sampai berurusan dengan hukum dan menaati aturan penggunaan anggaran. Keuangan desa harus ditujukan pada percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat guna menanggulangi kemiskinan," paparnya pada acara bimbingan dan latihan teknis untuk unsur Inspektorat, Bagian Keuangan Setda Kota Denpasar, kepala desa, sekretaris kecamatan serta kaur keuangan desa dan tim pelaksana kegiatan desa.