Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
SEJUMLAH daerah telah menetapkan penaikan upah minimum provinsi (UMP) 2017 dengan rata-rata di atas 8%. Di Kalimantan Tengah, Peraturan Gubernur No 22 Tahun 2016 tertanggal 18 Oktober 2016 menyebutkan UMP 2017 mencapai Rp2,2 juta. "Angka ini mengalami penaikan Rp165.428 atau sebesar 8,04% bila dibandingkan dengan UMP tahun 2016 yang mencapai Rp2,1 juta," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Hardy Rampay, Minggu (23/10).
Penetapan ini dilakukan setelah dua kali rapat bersa-ma Dewan Pengupahan. Perhitungan 3,07% inflasi pada Desember 2015, ditambah dengan 4,97% produk domistik bruto (PDB) Q3/Q4 2015 dan Q1/Q2 2016 jadi pertimbangannya. "Tugas kami selanjutnya ialah sosialisasi ke 14 kabupaten/kota se-Kalteng agar mereka segera menetapkan upah minimum kabupaten (UMK). Paling lambat harus sudah ditetapkan 20 November 2016," pungkasnya.
Sesuai UU No 13 Tahun 2013, sambungnya, pengusa-ha yang tidak mengindahkan ketentuan UMP ini terancam hukuman penjara serta denda maksimal Rp400 juta. Di Sumatra Selatan, Menteri Tenaga Kerja merekomendasikan UMP 2017 sebesar Rp2,39 juta, atau naik 8,27% dari tahun lalu yang hanya Rp2,2 juta. UMP Sumsel menjadi yang tertinggi kedua setelah Bangka Belitung di Sumatra. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih, mengatakan, pada dasarnya pihaknya mengikuti ketetapan pemerintah.
Surat edaran Menaker ini bukan harga mati karena akan dibahas kembali dalam rapat Dewan Pengupahan. Sementara itu, Pemkab Boyolali menetapkan besaran UMK 2017 sebesar Rp1,52 juta atau naik 8% jika dibandingkan tahun lalu. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Tenaga Kerja Disnakertrans Boyolali, Joko Santosa, berharap Gubernur Jateng melalui Dewan Pengupahan Provinsi segera mengkaji dan kemudian menetapkannya.
UMK merupakan jaring pengaman buruh dan perusahaan bagi karayawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, pembayaran upah sebaiknya tidak hanya berdasarkan UMK. "Namun, dengan membuat struktur dan skala upah sebagaimana amanat PP 78 Tahun 2015."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved