Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memerintahkan penindakan tegas yang memberikan efek jera terhadap para pelaku pembakaran hutan. Selain dikenai hukuman pidana dan perdata, perusahaan yang terbukti membakar lahan akan dimasukkan ke daftar hitam.
"Presiden mengarahkan agar dapat memberikan tindakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pembakaran lahan, baik perorangan maupun secara korporasi," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Ram pangilei seusai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.
Menyusul perintah RI-1 itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan pihaknya tengah menyidik 27 korporasi.
"Tujuh perusahaan di antaranya telah memiliki tersangka perorangan, dan tadi pagi (ke marin) sudah ada pelaku yang ditangkap," kata Kapolri seusai rapat terbatas dengan Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung. Ia bahkan mengaku sudah menerima daftar nama perusahaan yang terindikasi kuat membakar lahan.
"Nama-namanya yang akan masuk blacklist segera diumumkan," ujarnya.
Ketujuh perusahaan itu ialah PT BMH (Sumsel) dengan tersangka Jlt, PT RPP (Sumsel) dengan tersangka P, PT RPS (Sumsel) tersangka S, PT LIH (Riau) tersangka FK, PT GAP (Kalteng) tersangka S, PT MWA (Kapuas) tersangka GRN, dan PT ASP (Kalteng) dengan tersangka WD.
Kemarin, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menangkap Direktur PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) Franskati
Hotang terkait kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan seluas lebih dari 500 hektare di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Bos anak perusahaan kelapa sawit grup Provident Agro Tbk milik pengusaha Sandiaga Uno itu tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di Sumatra Barat.
"Selain tersangka ini, bakal ada sejumlah direksi lagi yang akan kita tangkap," ungkap Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Ajun Komisaris Besar (AKB) Ari Rahman Nafarin kepada Media Indonesia di Pekanbaru, kemarin.
Pengusaha Sandiaga Uno enggan berkomentar mengenai penangkapan salah satu direktur di anak usahanya, PT LIH.
"Saya nggak ngikutin. Belum update," cetusnya seraya bergegas masuk mobil saat ditanya Media Indonesia di Gedung DPR, kemarin.
Sementara itu, enam direktur dari enam perusahaan perkebunan di Sumatra Selatan yang rencananya ditahan kemarin, hingga kini masih belum diproses hukum.
Restorasi lahan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan pihaknya akan menempuh tiga proses sanksi, yakni dari menghentikan kegiatan, membekukan izin, hingga mencabut izin.
Hal itu didasarkan pada UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan turunannya.
"Kalau (izin di) UU Lingkungannya dicabut, yang namanya kebun, hutan tanaman industri (HTI), dan hak pengusahaan hutan (HPH), dia enggak bisa beroperasi juga," cetusnya.
Saat perizinan itu sudah dicabut, lanjut Siti, lahan yang tadinya dikelola perusahaan akan dikembalikan kepada negara untuk direstorasi kerusakannya.
(Tes/Pol/RK/Bhm/Ric/Wan/X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved