Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DALAM dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, stabilitas harga pangan masih menjadi isu yang mengundang sorotan. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengemukakan, dalam dua tahun terakhir, berbagai kebutuhan pokok mengalami fluktuasi harga yang begitu tajam dan dalam waktu yang tidak jarang. Berdasarkan catatan Ikappi, rata-rata dalam setahun terdapat dua kali kenaikan harga pangan. Kenaikan terjadi saat Lebaran dan datangnya musim penghujan. “Harga bisa melambung tinggi bulan lalu, turun bulan ini, naik lagi bulan depan, seperti itu.
Ke depan, pemerintah harus lebih fokus ke sini,” papar Ketua Umum Ikappi, Abdullah Mansuri, kepada Media Indonesia, Senin (17/10). Ia menyebut harga daging sapi, bawang merah, dan cabai yang fluktuasinya cukup tinggi. Menurutnya, pemerintah harus bisa memperbaiki data pangan. Selain itu, pemetaan wilayah produksi juga harus valid agar kebijakan stabilisasi harga pangan bisa efektif. Pun, dia menilai sebaiknya pemerintah ikut campur dalam pendistribusian kebutuhan pokok dari tingkat petani ke konsumen. Pasalnya, biaya distribusi dilihatnya mengambil porsi 20% dari harga kebutuhan pokok. Pemerintah bisa memberikan bantuan logistik kereta api dan kapal dari BUMN.
“Jadi, pemerintah semacam memberikan subsidi distribusi. Cabai kenapa bisa mahal? Karena perjalanan dari Banyuwangi dan Bondowoso melalui jalan darat truk dan risikonya cukup tinggi,” tuturnya. Kementerian Perdagangan telah berupaya menjaga stabilitas harga pangan dengan merilis Peraturan Menteri Perdagangan No 63/2016 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen. Aturan tersebut mengatur harga acuan tujuh bahan pokok, yakni beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan harga acuan ditetapkan untuk memonitor pergerakan harga kebutuhan pokok. Jika sudah terlalu tinggi dari harga acuan, pemerintah akan melakukan tindakan-tindakan agar harga tidak meliar. “Permendag ini untuk menjadi referensi bagi kami. Contohnya, untuk cabai, karena sudah terlalu jauh dari harga acuan, kita tinjau daerah mana saja yang mengalami kenaikan dan tidak. Kita sedang mengusahakan penambahan pasokan dari sentra produksi yang belum terpengaruh kenaikan harga,” papar Oke, baru-baru ini. (Jes/E-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved