Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Eks Anggota Gafatar tidak Bisa Mengurus KTP

(WJ/AB/N-2)
18/10/2016 02:40
Eks Anggota Gafatar tidak Bisa Mengurus KTP
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

SEBANYAK 240 mantan pengikut Gerakan Fajar Nusantara asal Solo Raya, Jawa Tengah, mengaku sulit mengurus administrasi kependudukan. Mereka juga kesulitan menarik kembali aset yang mereka tinggalkan di Mempawah Timur, Kalimantan Barat. "Kami mendapat perlakuan diskriminatif dari pemerintah daerah. Sejak kembali dari Mempawah Timur, kami belum bisa mengurus KTP," papar Dwi Aditya, mantan anggota Gafatar, di Surakarta, Senin (17/10).

Setelah diusir dari Kalimantan, 10 bulan lalu, para eks anggota Gafatar itu membentuk Forum Komunikasi Korban Pengusiran Petani Mandiri. Mereka juga sudah menunjuk Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Solo Raya, Badrus Zaman sebagai kuasa hukum. Tanpa KTP, eks anggota Gafatar itu mengalami mengalami kesulitan untuk mengikuti berbagai kegiatan sosial, juga pengurusan kegiatan ekonomi. "Kami akan mencoba beraudensi dengan Gubernur Jawa Tengah dan para kepala daerah di Solo Raya. Kami akan meminta hak-hak administrasi kependudukan mereka mendapat jaminan pasti," kata Badrus.

Selain itu, mereka juga belum bisa menarik aset berupa mobil dan barang berharga lain yang masih tertinggal di Mempawah. "Mereka hanya bisa membawa surat-surat kepemilikan," lanjut Badrus. Di Pasuruan, Jawa Timur, Ikatan Pesantren Indonesia menggelar program penguatan santri di perbatasan. "Sejumlah wilayah yang akan kami sasar adalah Papua yang berbatasan dengan Papua Nugini dan Kalimantan yang berbatasan dengan Malaysia. Kami akan mendorong semangat dan kecintaan para santri terhadap NKRI, dengan melakukan penguatan ilmu agama dan akses teknologi informasi," kata Ketua Umum IPI, KH Ahmad Zaini.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya