MASKAPAI Trigana Air Service baru membayarkan asuransi kepada lima ahli waris penumpang kecelakaan pesawat Trigana jenis ATR 42, yang jatuh di Pegunungan Bintang, Papua, Minggu (16/8). Manajer Area Trigana Air Service Jayapura, Bustomi Eka Prayitno, mengatakan pihaknya baru membayarkan klaim untuk lima orang dari total 54 penumpang. Alasannya, ahli waris telah melengkapi seluruh dokumen untuk pencairan klaim. Trigana juga menggandeng pihak ketiga dengan notaris untuk melakukan pemnbayaran kepada para ahli waris yang telah lengkap administrasinya.
"Kami juga akan mengasuransikan kepada perusahaan asuransi dari luar, yakni Singapura. Intinya kami dari Trigana ingin cepat menyelesaikan pembayaran klaim asuransi. Kalau administrasi lengkap, kami akan bayarkan melalui notaris yang selalu siap," terang Bustomi, kemarin. Ditambahkan Bustomi, sebenarnya surat-surat atau yang menjadi syarat administrasi untuk klaim asuransi dari ahli waris sah ialah hal yang mudah diperoleh, misalnya kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan akta nikah yang berkaitan dengan ahli waris korban.
Namun, ada beberapa ahli waris yang datang tanpa melengkapi dokumen sehingga membuat petugas bingung. Itu termasuk pula ada sengketa di kalangan keluarga yang seharusnya diselesaikan antarkeluarga seperti punya istri lebih dari satu. "Paling tidak ada surat dari unsur pemerintah semisal camat agar jelas bahwa benar itu ialah ahli warisnya," tambahnya. Terkait dengan jumlah asuransi yang diterima ahli waris korban, Bustomi menyebutkan tiap korban akan mendapat klaim asuransi senilai Rp1,270 miliar, belum termasuk Jasa Raharja.
Untuk pembayaran klaim, Trigana tetap meminta notaris yang membayarkan agar tidak memunculkan sengketa hukum. Kasus kecelakaan pesawat Trigana Air yang jatuh di Pegunungan Bintang menewaskan seluruh penumpang dan kru pesawat. Ada dugaan cuaca buruk yang menyebabkan pesawat menabrak tebing gunung. Dari penyelidikan Polda Papua, selain cuaca buruk, ada manifes palsu penumpang.