Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
TIM Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menyita 35 ton minyak tanah dan 1 ton solar yang diduga hasil penyulingan ilegal dari Sumatra Selatan, Minggu (9/10). BBM tersebut akan diselundupkan ke Jambi. Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani mengungkapkan BBM disita di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, perbatasan Jambi-Sumsel.
"BBM diduga hasil penyulingan ilegal di Sumsel. Kami menyitanya karena tidak dilengkapi dokumen yang sah." BBM diangkut dengan 3 truk dan 1 pikap. Dalam kejadian itu, polisi menangkap empat pengemudi, yakni Dedi, Mamad, Bambang, dan Ketut. "Kasusnya masih kami kembangkan," tandas Kapolda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved