Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Polda Jambi Sita 35 Ton BBM Ilegal

(SL/N-2)
11/10/2016 02:40
Polda Jambi Sita 35 Ton BBM Ilegal
(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

TIM Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menyita 35 ton minyak tanah dan 1 ton solar yang diduga hasil penyulingan ilegal dari Sumatra Selatan, Minggu (9/10). BBM tersebut akan diselundupkan ke Jambi. Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani mengungkapkan BBM disita di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, perbatasan Jambi-Sumsel.

"BBM diduga hasil penyulingan ilegal di Sumsel. Kami menyitanya karena tidak dilengkapi dokumen yang sah." BBM diangkut dengan 3 truk dan 1 pikap. Dalam kejadian itu, polisi menangkap empat pengemudi, yakni Dedi, Mamad, Bambang, dan Ketut. "Kasusnya masih kami kembangkan," tandas Kapolda.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya