TEKA-TEKI tentang para pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai terkuak. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, kemarin (Selasa, 8/9/2015) membeberkan ada 10 perusahaan yang tengah diinvestigasi oleh penyidik gabungan dari Kementerian LHK dan dinas perkebunan.
"Kami terus selidiki masalah ini di lapangan, Dirjen Penegakan Hukum kami sedang bekerja bersama dengan PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) dari dinas perkebunan dan TNI serta Polri," terang Siti dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.
Jika ke-10 perusahaan itu kelak terbukti membakar hutan dan lahan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi. "Masyarakat dan media meng-anggap penanganan kepada perusahaan belum menimbulkan efek jera. Karena itu, kami akan masuk ke sanksi administrasi," tegas Siti.
Sebelumnya, Siti memerintahkan pembekuan izin perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan. Menurut Siti, rekomendasi pencabutan izin terhadap perusahaan pemegang izin didasarkan pada Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, juga UU 39 Tahun 2007 pasal 56 dari sisi perkebunan.
Selain itu, dalam setiap perizinan yang dikeluarkan Kementerian LHK, ada ketentuan dalam perjanjian tidak boleh menggunakan api untuk melakukan land clearing. "Landasan ini yang kami pakai sebagai dasar pencabutan izin," ucap Siti.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian LHK sekaligus Kepala Tim Verifikasi San Afri Awang menjanjikan dalam dua pekan ini akan ada sanksi administrasi yang jatuh kepada korporasi.
"Saat ini, tim kami sedang di Sumatra Selatan. Satu-dua minggu ini penyelidikan akan selesai," terang San. San juga memastikan bahwa kali ini Kementerian LHK tidak akan main-main dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK Rasio Ridho Sani, secara terpisah, memberikan inisial dari 10 perusahaan yang tengah dise-lidiki tersebut.
"Jumlah ini masih akan bertambah, masih ada dua lagi di Riau dan lahan masyarakat yang berada di Riau dan Jambi, masing-masing dua kawasan," terang Rasio.
Pemadaman Dua helikopter jenis Super Puma dan M17 yang disediakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk mempercepat upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan di kawasan bergambut di timur Provinsi Jambi, kemarin, dilaporkan tidak dapat beroperasi karena jarak pandang yang terbatas.
Dari Riau dilaporkan, Jaring-an Kerja Penyelamat Hutan Riau sepanjang Januari-Agustus 2015 menemukan 5.869 titik api kebakaran hutan dan lahan di atas lahan Hutan Tanaman Industri, perkebunan kelapa sawit, dan hutan lindung yang semuanya berada di lahan gambut.
Di Batam, akibat kabut asap, Bandara Hang Nadim, kemarin, membatalkan satu penerbangan ke Jambi. Adapun di Lampung, Kepala Seksi Observasi dan Informasi BMKG Lampung, Sugiono, mengatakan titik api di wilayah tersebut terus bertambah banyak. "Selain akibat suhu tinggi dari El Nino, faktor human error juga berperan," tukasnya.(SL/RK/HK/RF/NV/X-7)