POLDA Riau menetapkan sebanyak 30 tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan karena semakin parahnya dampak kabut asap dari tindakan kejahatan lingkungan tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Ajun Komisaris Besar (AKB) Guntur Aryo Tejo mengatakan dari 31 laporan polisi yang telah berjalan proses penegakan hukumnya, sebanyak 30 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, satu perusahaan atau korporasi masih dalam penyidikan lebih lanjut.
"Tim satgas penegakan hukum masih terus jalan. Sekarang ini sudah ada 31 laporan polisi. Sebanyak 30 tersangka dan satu korporasi masih diproses. Dari jumlah itu, sebanyak delapan kasus sudah masuk tahap kedua untuk disidangkan, sedangkan sebanyak empat kasus telah P21 atau lengkap berkasnya," ungkap Guntur.
Dia mengungkapkan, hingga kini, polisi selalu bekerja di lapangan. Hal itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Satgas Penegakan Hukum Tim Tanggap Darurat Bencana Kabut Asap Riau. Satgas kepolisian terbagi dalam dua bagian, yaitu Satgas Preemtif Dan Satgas Preventif. Dalam perburuan pelaku pembakaran hutan dan lahan, Satgas Kepolisian berkoordinasi dengan tim lainnya. Di antaranya Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk menentukan titik koordinat lokasi kebakaran hutan dan lahan.
"Setelah ditemukan lokasi, tim harus melakukan pemadaman dulu. Itu bisa lewat darat atau melalui udara. Jika kekurangan personel, tim polsek dan polres akan meminta bantuan kepada polda atau pemerintah daerah, TNI, dan perusahaan terdekat. Setelah itu, kemudian dilakukan pengusutan siapa yang melakukan pembakaran," papar Guntur. Guntur juga mengungkapkan kekecewaan proses pengadilan terhadap para pelaku pembakaran lahan. Menurutnya, polisi telah melaksanakan tugas di lapangan dengan sebaik-baiknya untuk penindakan hukum.
Namun, para pelaku kejahatan kemanusiaan dan lingkungan hidup itu hanya memperoleh hukuman ringan hingga vonis bebas oleh para hakim di pengadilan. Salah satunya PT NSP yang divonis bebas di Pengadilan Negeri Bengkalis atas kasus pembakaran hutan dan lahan. Perusahaan hanya dikenai hukuman denda materi oleh hakim pengadilan. Di Jambi, Polda setempat, kemarin, secara intensif memeriksa sembilan orang yang diduga perambah dan pembakar kawasan hutan konservasi di wilayah Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Menurut Kapolda Jambi Brigjen Lutfi Lubihanto, kesembilan tersangka pembakar hutan dan lahan tersebut sebelumnya telah dapat diamankan anggota Polres Tanjung Jabung Barat. Untuk pengusutan lebih lanjut, kesembilan tersangka tersebut, kemarin, diboyong dan diperiksa di Kantor Polda Jambi. Saat ditangkap, dari para pelaku, petugas berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, seperti satu mobil, lima motor, satu cainsaw, dan sebuah jeriken minyak tanah ukuran 35 liter.
Usir perambah Di Bengkulu, Dinas Kehutanan Kabupaten Bengkulu Selatan mengusir sedikitnya 900 perambah dalam kasawan hutan lindung Bukit Riki register 33 untuk dijadikan perkebunan sawit dan karet dalam sepekan terakhir. Ratusan perambah yang telah membuka kasawan hutan lindung Bukit Riki sudah berlangsung hampir dua tahun terakhir. Mereka ialah warga lokal dan pendatang. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bengkulu Selatan Toni Gusnaidi mengatakan warga yang merambah hutan lindung akan segera diusir dari kawasan.
Pasalnya hutan tersebut terus dirambah warga lokal dan pendatang. "Kami telah mengecek ke lokasi hutan lindung dan sedikitnya ada 900 warga perambah yang telah mendirikan pondok serta membuka lahan untuk berkebun sawit dan karet," katanya. Fungsi hutan Bukit Riki, lanjut dia, ialah sebagai daerah resapan air yang mengaliri area persawahan di kecamatan Air Nipis yang terancam kering.