Headline

KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.

BPN Tolak Enam Permohonan HGU Sawit

(DW/N-3)
17/9/2016 03:00
BPN Tolak Enam Permohonan HGU Sawit
(ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

KANTOR Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional wilayah Sumatra Selatan telah menolak enam permohonan hak guna usaha (HGU) pada lahan bekas kebakaran hutan dan lahan di tiga kabupaten, yakni Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, dan Banyuasin. Kepala Kantor Wilayah Ag-raria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sumatra Selatan Arif Pasha mengungkapkan bahwa ada sejumlah permohonan ulang HGU. Namun, hak para pemilik HGU yang lahan mereka terbakar tidak akan diperpanjang. Pemohon HGU bisa mengajukan permohonan ulang, dan dapat diproses apabila lahan bekas terbakar tersebut dikeluarkan dari berkas yang dimohonkan.

"Dalam permohonan itu ada sebagian kecil lahan bekas terbakar. Itu harus dipotong dulu dari permohonan. Kalau tidak, permohonan tidak bisa kami proses," ujar Arif Pasha, Juamt (16/9). Pihaknya telah memberikan data evaluasi lahan-lahan HGU yang terbakar pada tahun lalu kepada pemerintah pusat. "Apabila ada pemegang HGU yang tahun lalu lahannya terbakar, sesuai instruksi pusat, tidak akan diberikan lagi izin bila melakukan permohonan baru," jelasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya