Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PETUGAS Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 5,13 kilogram pada Selasa (13/9) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Sabu tersebut disimpan di kendaraan SUV Toyota Rush Nopol KB 1197 HW berwarna hitam yang dikendarai MA. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Barat, Syaifullah Nasution menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal di PPLB Entikong, petugas Bea dan Cukai belum menemukan narkotika yang disimpan di dalam mobil. "Kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam. Sopir dan mobil dibawa ke kantor KPPBC Entikong dan dilakukan pemeriksaan intensif. Kendaraan kembali diperiksa petugas Bea dan Cukai KPPBC Entikong dan didukung petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalbar," ujar Syaifullah, Jumat (16/9). Dari hasil pemeriksaan ulang ini ditemukan satu kotak hitam yang disembunyikan di bawah mobil tersebut. Di dalam kotak tersebut ditemukan lima bungkusan warna kuning berisi butiran kristal berwarna putih. "Dari hasil tes narkotika diketahui barang tersebut ialah methamphetamine (sabu) dengan berat sekitar 5,13 kg," tambahnya.
Upaya penggagalan penyelundupan sabu yang dibawa MA tersebut merupakan hasil koordinasi BNNP Kalbar, KPPBC Entikong, dan Kanwil Bea Cukai Kalbar. "Dari hasil pengembangan yang dilakukan BNN Provinsi Kalbar, sabu itu siap diedarkan ke wilayah Indonesia lewat jalan darat di perbatasan Entikong," ujar Syaifullah. "Selain itu, BNNP Kalbar bersama Bea Cukai juga berhasil mendapatkan satu tersangka yang berinisial MDR dengan alamat di Pontianak, atas kepemilikan sabu tersebut," tambahnya. Sejak Januari hingga September ini, sudah terjadi lima kali upaya penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan Entikong, dengan total 21,701 kg. Jumlah tersebut belum termasuk beberapa kasus penyelundupan narkotika lainnya yang dapat diungkap BNNP, Polda Kalbar, dan Kodam Tanjung Pura dengan jumlah cukup signifikan. Dari Jawa Tengah, Polres Cilacap membongkar per-edaran sabu di Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, dengan tersangka AP, 20, warga setempat. Ia ditangkap bersama barang bukti 14 paket sabu, yang dibagi dalam bungkusan kecil-kecil masing-masing dengan berat 8 gram. Kapolres Cilacap, AKB Ulung Sampurna Jaya mengatakan penangkapan AP dilakukan di depan Pasar Jeruklegi pada Rabu (14/9). Paket sabu tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved