Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Geng Motor Bunuh Anak Polisi dan Perkosa Pacarnya

Ahmad Rofahan
02/9/2016 16:02
Geng Motor Bunuh Anak Polisi dan Perkosa Pacarnya
(MI/SUSANTO)

KOTA Cirebon, Jawa Barat, heboh dengan terungkapnya kasus pembunuhan dan perkosaan yang dilakukan oleh sebelas anggota geng motor. Aksi brutal ini, membuat dua korban yaitu MR, 16, dan pacarnya, V, meninggal dunia.

Kapolresta Cirebon AKBP Indra Jafar mengatakan, awalnya, kematian kedua korban diduga merupakan korban kecelakaan yang terjadi di Fly Over Talun Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016 malam.

Namun, kepolisian curiga dan akhirnya mendapatkan data penguat yang membuktikan bahwa kedua korban tersebut adalah korban pembunuhan. MR merupakan putra dari anggota Satuan Narkoba Polresta Cirebon.

Pembunuhan tersebut bermula saat MR dan pacarnya sedang mengendarai sepeda motor melintasi SMPN 11 Kalitanjung, Kota Cirebon. Di tempat itu, korban bersama rekan-rekan yang lainnya, dilempari batu dan dikejar oleh pelaku yang berjumlah sebelas orang. Nahas, korban berhasil dipepet dan dipukul menggunakan kayu di Fly Over Talun.

“Bukan hanya dipukul dan jatuh. Korban dan pacarnya dibawa ke lokasi TKP pertama yaitu depan SMPN 11 Kalitanjung. Di sana dilakukan pengeroyokan serta perkosaan,” kata Indra, Jumat (2/9).

Setelah kedua korban meninggal, para pelaku membawa kedua korban dan membuang mereka di Fly Over Desa Kepompongan, Kecamatan Talun untuk mengelabui seakan-akan korban kecelakaan.

Dari hasil pengembangan, Satuan Narkoba Polresta Cirebon membekuk delapan pelaku pembunuhan di Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Sedangkan ketiga pelaku lainnya masih buron.

“Pelaku yang ditangkap yaitu J, S, ES, HS, ER, S, S dan A. semuanya merupakan pelaku pengeroyokan dan pemerkosaan terhadap korban,” kata Indra.

Para pelaku diancam hukuman berlapis yaitu pembunuhan berencana, pengeroyokan dan perkosaan yang termasuk dalam pasal 338, 351, 170 dan 285 KUHP, serta UU Perlindungan Anak. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya