Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
MANTAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho pekan depan akan menghadapi persidangan atas kasus korupsi dana bansos di pengadilan Tipikor Medan.
Selasa (19/6) sekitar pukul 23.00 Wib, terpidana kasus suap hakim PTUN Medan ini telah dipindahkan penahanannya dari Sukamiskin ke LP Tanjunggusta Medan
Bekas orang nomor satu di Sumut asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diinapkan di Lapas Kelas 1A Tanjung Gusta Medan hingga proses hukum yang menjeratnya selesai di Sumatera Utara, sebelum nantinya akan dikembalikan lagi ke KPK untuk kasus-kasus yang lain.
"Dalam waktu 15 hari ke depan, berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. JPU yang menanganinya sama dengan tim JPU yang menangani kasus korupsi mantan Kepala Kesbanglinsmas Sumut Eddy Syofian yakni sekitar delapan orang," ujar Bobbi, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (20/7).
Ia menambahkan, pelimpahan berkas dan tersangka Gatot yakni terkait kasus dugaan korupsi dana hibah atau dana bantuan sosial (bansos) Pempro Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Gatot ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumatera Utara, Eddy Sofyan yang telah divonis lima tahun penjara oleh hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Eddy Sofyan yang telah divonis lima tahun oleh majelis hakim tipikor Medan," ujar Bobbi.
Gatot disangkakan melakukan korupsi dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan kepada 274 saksi-saksi, termasuk Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved