KEPOLISIAN Resor Klaten, Jawa Tengah, menangkap 12 tersangka pengedar
sabu dan pemakai ganja. Petugas berhasil menyita barang bukti sabu 121,3 gram dan ganja 117,86 gram.
Dari 12 tersangka kasus narkoba tersebut, 10 orang di antaranya pengedar sabu dan 2 tersangka lainnya pemakai ganja. Para tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polres Klaten.
Kapolres Klaten Ajun Komisaris Besar Eko Prasetyo diwakili Kabagops Kompol Aslam dalam keterangan pers, Kamis (6/4), mengatakan para tersangka ditangkap pada Maret 2023 oleh tim Resnarkoba.
Tersangka kasus narkoba 12 orang itu, 10 di antaranya pengedar sabu dan
dua orang lainnya sebagai pemakai ganja. Barang bukti yang diamankan
sabu 121,3 gram dan ganja 117,86 gram.
Sementara itu, KBO Satnarkoba Iptu Suyana menambahkan, bahwa peredaran
narkoba jenis sabu dengan barang bukti lebih dari 1 ons ini kasus
narkoba paling besar dalam tahun 2023.
"Awal kasus ini terungkap dari penangkapan tersangka P. Kemudian, dari P diamankan barang bukti sabu 1 gram lebih. Setelah itu ditangkap A,
dengan barang bukti 1 ons lebih," katanya.
Modus para tersangka dalam mengedarkan sabu, tidak melalui pertemuan
antara penjual dan pembeli. Transaksi mereka lewat WA, dan disepakati
tempat menaruh dan mengambil narkoba.
"Jadi, tersangka yang menaruh barang dan pembeli narkoba itu tidak
saling mengenal. Dengan demikian, jaringan peredaran narkoba ini
terputus," ujar Suyana.
Atas perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 sub
112 sub 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana
penjara paling singkat selama lima tahun.
Sementara tersangka pemakai ganja dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan
Pasal 112 (1) Jo 132 (1) Sub Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun
2009 dengan hukuman maksimal empat tahun. (N-2)