Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMILIHAN kepala desa (pilkades) serentak gelombang I di Kabupaten
Klaten, Jawa Tengah, akan dilaksanakan di 67 desa yang tersebar di 22
kecamatan pada 5 Juli 2023.
Pilkades serentak di Kabupaten Klaten dilaksanakan dalam tiga
gelombang, dengan pertimbangan waktu berakhirnya masa jabatan kepala
desa dan kemampuan keuangan daerah.
Hal itu dikemukakan Bupati Sri Mulyani di Pendapa Pemerintah Kabupaten
Klaten pada sosialisasi pilkades serentak gelombang I tahun 2023, Senin
(13/3).
"Pilkades serentak di Kabupaten Klaten dapat dipastikan akan digelar.
Sesuai amanat Menteri Dalam Negeri, penyelenggaraan pilkades ini tidak
mengganggu tahapan Pemilu 2024," jelasnya.
Selanjutnya, pilkades gelombang II dan III akan digelar pada 2025.
Anggaran pilkades serentak ini bersumber dari APBD dan APBDes yang
disalurkan melalui ADD sebesar Rp4,4 miliar.
Bupati Sri Mulyani meminta para camat agar sejak dini mengantisipasi dan menjadi fasilitator jika sampai timbul permasalahan. Hal ini penting agar kejadian seperti sebelumnya tidak terulang lagi.
"Saya berharap Badan Permusyawaratan Desa dapat mengawasi proses
pilkades serentak ini. Kita harap pilkades terlaksana secara jujur, adil, netral, serta tidak diskriminatif dan objektif," tandasnya. (N-2)
Seluruh personel atau tim gabungan dalam pelaksanaan pengamanan pelaksanaan pilkades serentak sudah siap diterjunkan
Pilkades baru akan dilaksanakan pada 2025. Itupun dilakukan bagi desa yang kepala desanya merupakan pergantian antarwaktu (PAW).
Pelaksanaan Pilkades serentak 77 Desa di Kabupaten Tangerang sudah tiga kali diundur.
Dengan keberadaan gerai-gerai vaksin di setiap tempat pemilihan suara (TPS) tersebut, diharapkan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi.
Pada prinsipnya, tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa lebih kepada agar berbagai program bisa terselesaikan dengan maksimal.
Wacana perpanjangan jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved