Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MASYARAKAT adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, berkukuh menolak menjual tanah ulayat mereka. Calon pembelinya diketahui bernama Sokeng, warga setempat yang akan menjual lagi tanah itu kepada PT Borneo Surya Mining Jaya, perusahaan perkebunan sawit.
Penolakan warga Muara Tae itu dikomandani Petrus Asuy, tokoh adat Dayak Benuaq. Dia merupakan penerima Equator Prize dari Badan Program Pembangunan PBB (UNDP), saat Konferensi Perubahan Iklim digelar di Paris, Desember 2015.
Equator Prize merupakan penghargaan yang diberikan kepada masyarakat adat dan komunitas lokal yang memerangi kemiskinan, melindungi alam, dan memperkuat ketahanan dari perubahan iklim.
“Saya diundang Kapolsek Jampang Ajun Komisaris Toni Joko Purnomo pada 22 Juli lalu untuk melakukan mediasi terkait tanah adat Muara Tae. Agenda utama pertemuan itu, saya diminta untuk menandatangani dokumen verifikasi lahan yang dilakukan pengurus kampung dan PT BSMJ, sebagai dasar pembayaran ganti rugi lahan untuk perkebunan sawit PT BSMJ,” tutur Petrus Asuy, kemarin.
Sebelumnya juga, lahan adat yang dipertahankan Petrus Asuy dan masyarakat adat setempat, telah diklaim sebagai tanah milik Sokeng, warga setempat.
“Pak Asuy menolak melakukan mediasi karena merasa kasus itu sudah diproses di level nasional. Kami masih menunggu proses tindak lanjutnya karena ini sudah masuk ranah nasional,” kata Masrani, tokoh masyarakat adat Muara Tae lainnya.
Asuy sudah melayangkan surat kepada Kapolsek Jampang, yang intinya tidak akan menghadiri mediasi. “Ketidakhadiran Pak Asuy ini membuat Sokeng dan Andik, anak Sokeng, marah karena pihak perusahaan siap membayar lahan asal ada tanda tangan Pak Asuy dan saya,” tambah Masrani.
Penolakan Petrus Asuy dan Masrani ini berujung pada ancaman pembunuhan. Masrani mengaku keluarganya mendapat ancaman pembunuhan oleh Sokeng.
“Kami terancam dan harus mendapat perlindungan hukum,” tambah Masrani.(Nda/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved