Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
POLDA Papua Barat bersama Kejaksaan Tinggi Papua dan Kementerian Hukum dan HAM Papua akan menjemput paksa
Labora Sitorus (LS), terpidana kasus pembalakan hutan liar, pencucian uang, dan penimbunan bahan bakar minyak pekan depan, untuk kembali dijebloskan ke penjara.
Ketiga lembaga hukum itu sebelumnya sudah mengadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan sejumlah
warga yang selama ini bersedia melindungi terpidana karena mereka bergantung hidup pada mantan polisi tersebut.
''Dalam seminggu ini kami sudah memberikan batas waktu bagi LS untuk menyerahkan diri. Namun, tidak ada tanda-tanda yang bersangkutan menyerahkan diri. Minggu depan, saya akan ke Sorong untuk mengeksekusi LS,'' tegas Kapolda Papua Barat, Komjen Paul Waterpauw di Manokwari, kemarin.
Menurutnya, semua warga negara Indonesia harus taat hukum. ''Proses eksekusi nantinya tidak akan mengorbankan orang-orang yang dekat dengan LS,'' janji Paul.
Jaksa Agung HM Prasetyo pun menegaskan hal serupa. Kejaksaan Agung telah memperhitungkan langkah baik buruk eksekusi yang akan dilaksanakan pekan depan apabila terpidana melakukan perlawanan.
''Sekarang diupayakan untuk menjalankan putusan. Jajaran kejaksaan di Papua sedang berkoordinasi dengan Polri dan Polda Papua Barat. Sekarang masih menempuh langkah persuasif,'' jelas Jaksa Agung.
Langkah persuasif masih dilakukan sampai sekarang karena menunggu sikap baik tersangka menyerahkan diri dengan sukarela.
Apabila upaya persuasif gagal, pihak aparat penegak hukum akan langsung melakukan eksekusi badan dan aset. ''Kalau langkah persuasif masih tidak bisa, akan kami serbu (panggil paksa),'' tambahnya.
Selain eksekusi badan, kejaksaan sudah menyiapkan tim pemulihan aset. Dua skenario eksekusi ini akan dilakukan dua hari ke depan.
Terpidana kasus rekening gendut anggota Polres Raja Ampat senilai Rp1,5 triliun itu sesuai keputusan Mahkamah Agung divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider satu tahun kurungan.
Namun, saat mendekam di Lembaga Permasyarakatan Sorong, Papua Barat, Labora keluar dari penjara sejak 17 Maret 2014 hingga sekarang. Berdasarkan keterangan Kepala LP Sorong, Maliki Hasan, terpidana keluar dengan alasan sakit dan akan berobat. Namun, selesai berobat, terpidana tidak pernah kembali ke penjara. Pada akhirnya Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan Labora sebagai buron.
Faktanya Labora masih bisa ditemui wartawan di pabrik pengo lahan kayu miliknya PT Rotua, di Kampung Tampa Garam, Kota Sorong. Dia pun tetap aktif menjalankan bisnisnya.
Sekitar 600 karyawan seluruhnya warga setempat bekerja di PT Rotua. Masyarakat Tampa Garam menganggapnya sebagai dewa penolong. (MS/SU/N-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved