Lokasi Pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan Disepakati
MI
18/6/2015 00:00
(Dok. Pemprov Sulut)
MASYARAKAT yang berdomisili di tiga desa dan satu kelurahan di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, bersama pemerintah daerah setempat sepakat menyetujui lokasi pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan.
Pembangunan bendungan terbesar di Sulawesi Utara itu diprediksi akan memakan waktu empat tahun. Persetujuan penetapan lokasi pembangunan waduk tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang No 145 Tahun 2015 tertanggal 15 Juni 2015.
"Persetujuan ini ditetapkan setelah dilaksanakan rapat sosialisasi antara tim persiapan pengadaan tanah bagi kepentingan umum dan pemerintah desa serta masyarakat yang masuk dalam wilayah pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan," kata Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, Bob Lombogia, di Manado, kemarin.
Bob menjelaskan rapat sosialisasi tersebut dilaksanakan pada 9 dan 15 April lalu berdasarkan berita acara bernomor 591/958.2/SEKR dan nomor 591/1945.1/SEKR. Dari sosialisasi tersebut, masyarakat yang memiliki tanah di Desa Kawangkoan, Kolongan, Suwaan, dan Kelurahan Sukur, Kabupaten Minahasa Utara, bersedia memberikan tanah mereka untuk dijadikan lokasi pembangunan bendungan.
"Area lahan itu meliputi area genangan, green belt, tapak bendung-an, dan jalan masuk. Soal ganti rugi lahan sesuai dengan harga yang disepakati bersama," ujar Bob.
Menurutnya, Bendungan Kuwil Kawangkoan nantinya dapat mereduksi banjir di Kota Manado dan sekitarnya sebesar 282,18 m3 per detik. Bendungan tersebut menyediakan air baku bagi Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara dengan debit air 4,50 m3 per detik. "Bendung-an itu bisa bermanfaat untuk penyediaan energi listrik pembangkit listrik tenaga mikrohidro dengan kapasitas sebesar 2x0,5 Mw dan dijadikan objek wisata."
Pada kesempatan sama, Kepala Sa-tuan Kerja Pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan, Djidon Watania, menjelaskan area genangan yang dibutuhkan seluas 144,32 hektare (ha), green belt 82,80 ha, dan hasil fasilitas bendungan 25,95 ha. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah selama dua tahun, 2015-2016. Jangka waktu pembangunan bendungan pada 2016 hingga 2019.
"Total area lahan yang diperlukan 284,07 ha, berada di tiga desa, yakni Desa Kawangkoan seluas 140,80 ha, Desa Kolongan seluas 38,11 ha, dan Desa Suwaan seluas 38,55 ha. Kemudian di Kelurahan Sukur seluas 45,91 ha," ujar Djidon. (VL/N-4)