Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Lima Jaksa Tuntut Pemuda Pemerkosa Yy

14/5/2016 06:20
Lima Jaksa Tuntut Pemuda Pemerkosa Yy
(ANTARA)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menyiapkan lima jaksa penuntut umum untuk lima pemerkosa dan pembunuh Yy, 14, yang belum dilimpahkan ke pengadilan.

Kelima jaksa itu ialah Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Heru Saputra, Kasi Pidana Umum Aan Tomo, Kasi Datun Muhammad Reza Kurniawan, Andhika S Manugraha, dan Arliya Noviana Adam.

Kepala Kejari Curup Eko Hening Wardoyo, kemarin, mengatakan tim penuntut itu disiapkan setelah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas kelima tersangka.

Lima tersangka pemerkosa dan pembunuh Yy yang belum menjalani sidang ialah TW alas Tb, 19, Sk, 19, Bb, 20, Fl alias Pis, 19, dan Zl alias Bos, 23.

Tujuh pelaku lainnya telah divonis 10 tahun penjara dan kerja sosial selama 6 bulan pada Selasa (10/5) lalu.

Di Cirebon, Jawa Barat, Kepala Polres Kabupaten Cirebon AKB Sugeng Hariyanto menegaskan akan melanjutkan kasus kekerasan seksual terhadap anak ke proses penyidikan dan menghindari upaya ganti rugi.

“Tidak ada lagi upaya ganti rugi seperti sebelumnya,” kata dia.
Sugeng mengatakan, dengan diteruskannya proses kasus kekerasan seksual hingga penyidikan, diharapkan bisa menimbulkan efek jera. Apalagi, Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon juga memberi dukungan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Namun upaya preventif dari berbagai pihak terkait tetap harus dilakukan,” kata Sugeng.

Dia memaparkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di Cirebon cukup tinggi. Sepanjang 2015 ada 44 kasus dan selama 2016 ini sudah ada 16 kasus.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubung-an Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Kombes Frans Barung Mangera me­ngata­kan ada kecenderungan peningkatan kasus kekerasan terhadap anak di wilayahnya. Dia memaparkan, selama 2014 ada 142 laporan dan 131 kasus telah diselesaikan. Pada 2015, ada 167 laporan dan 186 penyelesaian kasus.

Sepanjang Januari hingga April 2016 ini tercatat lebih dari 50 kasus kekerasan terhadap anak. “Ini pasti akan meningkat dari tahun sebelumnya jika melihat data yang ada,” lanjut Frans Barung.
Dari Surabaya, Jawa Timur, enam anak di bawah umur yang mencabuli seorang anak perempuan berusia 13 tahun telah dikembalikan ke orangtua masing-masing. Hal itu diungkapkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AK Ruth Yeni di Surabaya, kemarin. (Tim/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya