Kapolda Sulut Diminta Ikuti Arahan Presiden Soal Kasus di Bolmong

Mediaindonesia.com
07/12/2021 10:15
Kapolda Sulut Diminta Ikuti Arahan Presiden Soal Kasus di Bolmong
Presiden Jokowi saat memberi pengarahan.(Dok.Pribadi)

PRESIDEN Joko Widodo telah meminta kepada jajaran Kepolisian untuk melindungi dan membantu yang lemah, utamanya kelompok masyarakat yang terpinggirkan dalam masalah hukum.

“Saya ingin titip juga lindungi dan bantu yang lemah. Yang biasanya terpinggirkan dalam hukum,” demikian peringatan yang disampaikan Jokowi dalam apel Kepala Kesatuan Wilayah (Kasatwil) Polri dan TNI di Bali, Jumat (3/12) lalu.

Terkait hal itu, Sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Jeffrey Massie meminta Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) mengikuti arahan Presiden Jokowi menuntaskan kasus penembakan warga di area PT Bulawan Daya Lestari (BDL), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

"Presiden Jokowi tegas mengingatkan jajaran Kepolisian agar segera menyelesaikan masalah hukum, terutama melindungi yang lemah. Untuk itu, kami minta Kapolda Sulut agar mengikuti arahan Presiden tersebut atas kasus penembakan warga di area PT BDL," ujarnya.

Penembakan terjadi pada Selasa (28/9) silam, saat warga memprotes  pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi PT BDL dan telah mengakibatkan satu warga Desa Toruakat tewas tertembak.

Warga memprotes karena aktivitas pertambangan itu sudah masuk ke wilayah perkebunan milik kelola warga. "Kami meminta Kapolda Sulut dapat mengungkap aktor intelektual di balik penembakan saudara kami Armanto Damapolii. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap Polri menurun akibat penanganan kasus yang menimpa masyarakat kecil seperti ini tidak diusut tuntas," ungkapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Kombes Pol Jules Abast didampingi Direktur Kriminal Umum Polda Sulut AKBP Gani Siahaan dalam jumpa pers di Mapolda Sulut (Senin, 18/10) menjelaskan telah menetapkan 2 tersangka pelaku penembakan yaitu AP (39) dan SI (44). Juga menetapkan status buron kepada satu orang atas nama KK (39).

Merespon hal itu, Jeffrey mengatakan bahwa meskipun sudah dinyatakan ada yang tersangka, tetapi ada aktor intelektual dibelakang yang belum diungkap. Katanya, jangan sampai masyarakat memahami bahwa proses ini adalah proses rekayasa dan ada sandiwara, karena hingga kini aktor intelektualnya belum tersentuh hukum.

"Warga lingkar tambang yang menjadi korban atas keserakahan perusahaan tambang emas ilegal itu telah terpinggirkan masalah hukumnya karena sudah lama sejak kejadian, penyelesaian kasus tersebut belum tuntas hingga saat ini," tegasnya.

Jeffrey mengatakan bahwa penanganan kasus itu adalah tanggung jawab Kapolda. Menurutnya hal tersebut telah sesuai dengan arahan Presiden dalam pidatonya. (Ant/A-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya