Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SEJAK dibuka penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai International Airport Denpasar (DPS) oleh pemerintah pada Kamis (14/10) hingga hari ini, Minggu (16/10), Bali masih sepi dari jadwal kedatangan para pelancong yang ingin berwisata di destinasi tersebut.
"Untuk penerbangan (internasional) belum ada," kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira kepada Media Indonesia, Sabtu (16/10).
Baca juga: 3 Warga Meninggal Dunia Akibat Gempa di Karangasem Bali
Angkasa Pura I menyebut, pihak maskapai masih perlu waktu untuk memasarkan atau mempromosikan destinasi dan menjual tiket kepada calon penumpang, khususnya bagi wisatawan mancanegara (wisman). Hampir setahun lebih sejak pandemi, pintu wisata Bali memang ditutup bagi penerbangan internasional.
"Jadi ada proses yang harus disiapkan oleh maskapai sebelum terbang," ujar Corporate Communication Angkasa Pura I Angga Dwiputra.
Namun, dari pergerakan penumpang domestik yang berkunjung ke Pulau Dewata ada kenaikan, sejak diumumkan gerbang wisata destinasi tersebut dibuka kembali.
Dari data Angkasa Pura I terlihat untuk kedatangan domestik di Bandara Ngurah Rai naik sejak 12 Oktober, yakni di angka 5.919 penumpang. Lalu, hari berikutnya bertambah menjadi 7.504 dan pada 14 Oktober sebesar 8.845 penumpang.
Berbeda dari jumlah kedatangan penumpang domestik, untuk keberangkatan dari DPS terlihat menurun tipis. Dari 12 Oktober berjumlah 6.137 penumpang, lalu hari berikutnya menjadi 6.056 orang dan pada 14 Oktober sebanyak 5.821 orang.
Pemerintah memutuskan ada 19 megara yang diizinkan masuk ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri), yakni Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia. Para pelancong diwajibkan melakukan karantina selama lima hari.
Dalam keterangan resmi Angkasa Pura I sebelumnya disebutkan, sebelum terbang ke Bali, turis mancanegara harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3x24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi electronic customs declaration (e-CD).
Setelah mendarat, turis mancanegara menuju terminal kedatangan dan diperiksa suhu badannya. Bagi turis mancanegara yang suhu badannya 38 derajat Celcius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya, sedangkan turis yang suhu badannya di atas 38 derajat celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan.
Apabila hasil observasi menujukkan sehat, maka turis dapat melanjutkan proses selanjutnya. Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka turis dirujuk ke rumah sakit. Lalu ada pengambilan sample RT-PCR turis mancanegara, yang terdapat 20 bilik tes RT-PCR dengan waktu proses pengambilan sample sekitar 1,5 menit.
Turis mancanegara menunggu hasil RT-PCR dan dilakukan pendataan oleh pihak hotel karantina dengan waktu proses 60 menit. Jika hasilnya negatif, turis menuju area penjemputan dan menuju hotel karantina. Adapun waktu yang dibutuhkan satu turis atau penumpang untuk melalui proses kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, termasuk menunggu hasil RT-PCR, diperkirakan mencapai lebih dari satu jam. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved