Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
SIDANG lanjutan kasus dugaan pembakaran lahan dengan tersangka Frans Katihokang, Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), perusahaan sawit milik pengusaha Sandiaga Uno, sudah memasuki tahap akhir. Kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menggelar sidang lapangan selama kurang lebih 7 jam di kebun Kemang dan kebun Gondai, Pelalawan, Riau, milik PT LIH. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budi Darma Asmara didampingi dua hakim anggota dan dihadiri satu dari tiga JPU, tersangka, serta tim pengacara tersangka. Di sana, majelis hakim bersama dengan JPU, tersangka, dan tim pengacara meninjau lokasi titik awal terjadinya kebakaran di kebun Gondai. Di lokasi yang berada di sebelah tenggara Kebun Gondai itu, majelis hakim melihat bekas kebakaran di lahan milik warga. Lahan warga itu persis berada di sebelah tanggul yang menjadi pembatas dengan kebun Gondai blok 5 milik LIH. Gede juga menemukan fakta baru berupa arah angin di lokasi kebakaran yang ternyata berasal dari tenggara menuju barat. Lokasi itu merupakan lahan Gondai yang ikut terbakar. "Pada lahan milik masyarakat di sebelah tanggul LIH di lahan Gondai, kami melihat adanya bekas kebakaran. Kami juga menemukan adanya tanaman karet yang baru ditanam di bekas lahan yang terbakar tersebut," jelas Gede. Selanjutnya, hakim juga melihat kantor Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat. Seluruh sarana dan prasarana dinilai telah memenuhi syarat untuk mengantisipasi kebakaran. Di kebun Gondai yang mengalami kebakaran, seluruh areal dibatasi tanggul dan kanal-kanal dengan ketinggian air yang memadai. "Ketika terjadi kebakaran di Gondai pada 27 Juli 2015, peralatan dari Kemang digunakan untuk memadamkan api di Gondai. Karena itulah, hanya dalam 4 hari, lahan 500 ha yang terbakar bisa padam," tegas Hendry. (RK/N-4) |
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved