Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Reklamasi Menanti Putusan

Lina Herlina
25/4/2016 00:00
Reklamasi Menanti Putusan
(ANTARA)

SEJUMLAH proyek reklamasi masih dihadang proses hukum.

Center Point of Indonesia (CPI), yang menjadi salah satu megaproyek di Sulawesi Selatan, masih menjalani sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sulsel atas laporan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel.

Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengaku siap mengikuti putusan PTUN, termasuk jika harus menghentikan reklamasi di kawasan itu.

"Reklamasi atas nama mitigasi, bukan kepentingan bisnis. Kita ada keputusan presiden (keppres) dan peraturan daerah (perda) tata ruang. Biarkan, saya pasrah pada peradilan. Kalau salah, kita berhenti," dalihnya.

Akan tetapi, Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Sulsel, Andi Bakti Haruni, mengakui reklamasi kawasan CPI tidak mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meskipun ada rekomendasi yang mendukung.

Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulsel, Al Amin, mengatakan reklamasi dan pembangunan CPI di Kawasan Tanjung Bunga Kota Makassar tidak memiliki izin apa pun.

"Kalau tidak mengantongi izin prinsip dari KKP, bagaimana bisa dokumennya sudah ada? Kedua, zonasinya belum dirancang, bagaimana bisa analisis dampak lingkungan (amdal) sudah ada?" ujar dia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT), Shirley Manutede, mengatakan kejaksaan masih meneliti reklamasi di Pantai Kelurahan Kelama Lima Teluk Kupang.

Shirley mengatakan, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan Wali Kota Kupang Daniel Adoe terkait dengan surat rekomendasi Wali Kota Kupang pada 12 April 2011, 13 Juli 2011, dan 19 Juli 2011.

Surat rekomendasi itu dipakai saat mengajukan permohonan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Wali Kota Batam, Kepulauan Riau, Rudi, meminta reklamasi pantai di sekitar Batam oleh para pengembang disetop sementara.

Langkah moratorium itu, jelas dia, dilakukan untuk mencegah Pulau Batam tenggelam.

"Masalah reklamasi kami sudah sepakat akan menghentikan semuanya. Nanti kami akan minta data semuanya, apa yang sudah mereka kerjakan. Mungkin jalur muspida akan dilakukan karena jumlahnya cukup banyak," tegasnya.


Pengembangan pelabuhan

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan bertekad melanjutkan reklamasi seluas 3.000 hektare (ha) di kawasan Tanjung Carat sebagai bagian pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api Api.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman, mengaku reklamasi akan dimulai dengan membangun dinding pelindung dari batu alam di sisi barat untuk meminimalkan erosi.

Diperkirakan, reklamasi itu akan memakan waktu 5 hingga 10 tahun.

"Kawasan Tanjung Carat berjarak sekitar 15 kilometer dari TAA dan berfungsi cukup besar dalam pengembangan KEK TAA sebagai pintu keluar atau pelabuhan samudra," ujarnya. (HK/VL/DW/PO/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya