Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PANGDAM IV Diponegoro, Mayjen TNI Rudianto, bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi memimpin Apel Gelar Pasukan Gabungan Satgas
Penanganan Covid-19 di Alun-alun Kota Klaten, Rabu (7/7).
Apel gelar pasukan gabungan diikuti jajaran TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Camat, Kepala Desa/Lurah, tenaga kesehatan, Banser, Kokam, dan relawan. Turut hadir Bupati Sri Mulyani dan Forkopimda Klaten.
Pangdam Mayjen TNI Rudianto menyatakan bahwa pelaksanaan PPKM darurat di Klaten berjalan cukup baik. Dari data yang disampaikan Bupati Klaten, selama penerapan PPKM Mikro dan PPKM Darurat sudah ada penurunan angka konfirmasi positif covid-19.
Meskipun demikian, kegiatan PPKM Mikro dan PPKM Darurat masih perlu
ditingkatkan. Karena, yang dicapai sekarang belum sesuai dengan target pemerintah. Karena itu, Kodam dan Polda akan memperkuat lagi
kegiatan penanganan covid-19 di Kabupaten Klaten.
Menurut Rudianto, penyebaran covid-19 saat ini diduga dibawa manusia yang bergerak dari satu titik ke titik lain. Untuk mengurangi dan membatasi pergerakan orang, maka pemerintah menerapkan PPKM darurat.
Dari evaluasi yang dilakukan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, pergerakan orang atau manusia dan kendaraan di wilayah Jawa Tengah secara umum menurun 15%. Padahal, harapannya turun 30% dan ditekan lagi hingga 50%.
Dengan membatasi pergerakan orang, seperti diatur dalam PPKM mikro dan PPKM darurat, pembawa virus Korona menjadi berkurang. Harapannya, penyebaran covid-19 di Jawa Tengah bisa terus turun.
"Perlu diketahui, bahwa penerapan PPKM Mikro maupun PPKM Darurat yang
dilaksanakan kini sudah berjalan dengan baik. Karena itu, kami berterima kasih kepada Ibu Bupati dan Forkopimda, serta seluruh pemangku kepentingan di Klaten," katanya.
Namun, lanjut Pangdam IV Diponegoro, perkembangan covid-19 masih relatif tinggi. "Mau tidak mau, kita harus saling bahu membahu dan
bekerja sama untuk menekan laju perkembangan covid-19. Jadi, dalam hal
ini kebersamaan perlu dijalin."
Kemudian, dalam penanganan covid-19 agar berjalan dengan baik, peran
masyarakat pun sangat penting. Karena itu, perlu dibangun sinergitas
atau kerja sama dengan para tokoh masyarakat serta tokoh agama, pemuda,
dan organisasi kemasyarakatan.
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengharapkan
penurunan pergerakan orang yang saat ini baru 15% dari target 30%,
diharapkan ke depan bisa mencapai 50%.
"Ini harapan kita. Kehadiran kami bersama Pangdam IV Diponegoro di
Klaten untuk berdiskusi tentang pelaksanaan PPKM darurat. Kalau masih
ada kekurangan atau kelemahan akan kita perkuat lagi," katanya.
Saat dikonfirmasi Media Indonesia terkait operasi yustisi, Kapolda Ahmad Luthfi menjelaskan, bahwa kegiatan operasi itu terus menerus dilakukan. Begitu juga dengan sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang pelaksanaan PPKM Mikro dan PPKM Darurat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sri Mulyani menyatakan terima kasih
dengan digelarnya apel gelar pasukan gabungan Satgas Penanganan Covid-19 di Klaten yang dihadiri Pangdam IV Diponegoro dan Kapolda Jawa Tengah.
"Dengan apel gelar pasukan gabungan Satgas Penanganan Covid-19 di
Klaten, diharapkan kegiatan operasi yustisi untuk penegakan aturan PPKM
Mikro dan PPKM Darurat akan lebih masif. Sehingga, kasus terkonfirmasi
positif di Klaten bisa turun," katanya. (N-2)
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved