Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

DIY Sulit Tambah Tempat Tidur Kritikal Pasien Covid-19

Ardi T
25/6/2021 16:11
DIY Sulit Tambah Tempat Tidur Kritikal Pasien Covid-19
Ilustrasi(Antara)

KEPALA Dinkes DIY, Pembajun Setyaningastutie mengatakan pihaknya kesulitan menambah tempat tidur kritikal (ICU) di rumah sakit rujukan Covid-19. Pasalnya, untuk menambahnya, pihak rumah sakit juga harus menyediakan alat-alat dan tenaga medis khusus.

Tempat tidur kritikal membutuhkan alat-alat khusus, yang mendasar adalah ventilator. "Di ruang ICU (ruang kritikal) itu membutuhkan keahlian khusus karena dia bertugas di ruang khusus," terang Pembajun, Jumat (25/6).

Saat ini, ketersediaan tempat tidur kritikal di RS rujukan di DIY berjumlah 140 tempat tidur, sedangkan nonkritikal 1.094 tempat tidur. Keterisian tempat tidur kritikal mencapai 68 persen, sedangkan nonkritikal sekitar 78 persen.

Ia menyebut, tambahan ruangan untuk pasien Covid-19 beberapa hari yang lalu ditujukan untuk pasien nonkritikal. Untuk menambah ruangan untuk pasien kritikal, Kementerian Kesehatan akan membantu (alat).

Untuk SDM, pihaknya telah berkomunikasi dengan kampus-kampus di bidang kesehatan agar mahasiswa yang baru lulus, dari dokter spesialis hingga perawat, dapat segera direkrut untuk penanganan covid-19.

Baca juga : Gubernur Babel Berkomitmen Lindungi Konsumen Kendaraan Bermotor

Ia juga menyatakan, seluruh fasilitas di rumah sakit tidak bisa digunakan untuk menangani Covid-19. Pasalnya, pasien-pasien dengan penyakit yang lain, seperti stroke, jantung, hingga yang mengalami kecelakaan, juga membutuhkan penanganan rumah sakit

Pembajun juga berpesan, mereka yang baru dinyatakan positif Covid-19 dapat meminta rujukan secara berjenjang, misalnya dari Puskesmas, rumah sakit tipe C, rumah sakit tipe B, baru ke rumah sakit tipe A. Pasien jangan langsung datang ke rumah sakit tipe A jika kondisinya tidak parah.

Pembajun pun meminta agar pasien Covid-19 yang tanpa gejala atau gejala ringan bisa mengikuti alur rujukan secara berjenjang. Misal, mereka melapor ke Puskesmas setelah itu baru ke rumah sakit tipe C.

"Kasihan rumah sakit yang tipe A atau tipe B bednya habis. Pasien yang seharusnya bisa (dirawat) di tipe C terpaksa dirawat di tipe A atau B," tutup dia. Rumah sakit rujukan Covid-19 tidak boleh menolak pasien Covid-19 yang datang berobat. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya