Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEMERINTAH Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menjaga 28 titik perbatasan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan penjagaan perbatasan akan dibagi menjadi 4 kelompok yaitu pukul 7-13, pukul 13-19, pukul 19-1, dan pukul 1-7. Petugas yang diterjunkan 96 orang per hari.
"SOPnya (penjagaan perbatasan) sudah kita sepakati bersama Polda DIY," kata Noviar saat rapat kerja dengan Komisi A DPRD DIY, Rabu (5/5).
Beberapa orang yang boleh melintas perbatasan, misalnya pekerja lintas provinsi dan kegawatdaruratan, seperti meninggal dunia dan melahirkan.
Selain itu, pengawasan di tingkat mikro tetap dilaksanakan, dari tingkat Kapanewon/kemantren hingga tingkat RT. Satpol PP di tingkat provinsi dan kota/kabupaten hanya membantu apabila dibutuhkan.
"Kami juga meminta bupati/wali kota mengaktifkan satgas di tingkat RT yang belum terbentuk," ujarnya.
Baca juga: Polres Klaten Awasi Ketat Jalur Tikus di Perbatasan Jateng-DIY
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan pihaknya mendukung larangan mudik untuk memutus penularan covid-19.
"Komisi A merekomendasikan Pemda DIY untuk mengontrol pos-pos perbatasan dengan mengedepankan aspek persuasif," tutur Eko.
Ia menyebut, ada 18 titik pengecekan yang dikelola Pemda DIY dan 10 titik pengecekan yang bekerja sama dengan Polda DIY. Ia juga merekomendasikan, mobilitas dan tempat wisata harus mengedepankan protokol kesehatan. Tempat wisata dan tempat makan idealnya hanya diisi maksimal 30% dari kapasitas.
ASN diminta memberi contoh tidak mudik. Masyarakat DIY yang merantau diminta untuk berlebaran di perantauan.
Pihaknya juga merekomendasikan Pemda DIY untuk memberi kompensasi kepada penyedia transportasi. Pasalnya, banyak sopir, kernet, kondektur, hingga agen bus yang terdampak langsung akibat larangan mudik 6-17 Mei 2021.
"Silakan (Pemda DIY) mendiskusikan sesuai UU yang berlaku," tutup dia.(OL-5)
KALANGAN aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Idulfitri 1443 Hijriyah.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengaku, saat ini harga Tanda Buah Segar (TBS) milik petani sawit sudah anjlok ke Rp1000 akibat kebijakan larangan ekspor.
Budi menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap operasi angkutan bus maupun travel gelap.
Meski pemerintah sudah mengizinkan diharapkan masyarakat tidak terlalu bereforia mengingat pandemi ini belum usai.
Untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran covid-19.
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya covid-19,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved