Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

28 Titik Perbatasan di DIY akan Dijaga 24 Jam

Ardi Teristi Hardi
05/5/2021 21:07
28 Titik Perbatasan di DIY akan Dijaga 24 Jam
Ilustrasi petugas menjaga titik perbatasan(MI/Djoko Sardjono)

PEMERINTAH Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menjaga 28 titik perbatasan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan penjagaan perbatasan akan dibagi menjadi 4 kelompok yaitu pukul 7-13, pukul 13-19, pukul 19-1, dan pukul 1-7. Petugas yang diterjunkan 96 orang per hari.

"SOPnya (penjagaan perbatasan) sudah kita sepakati bersama Polda DIY," kata Noviar saat rapat kerja dengan Komisi A DPRD DIY, Rabu (5/5).

Beberapa orang yang boleh melintas perbatasan, misalnya pekerja lintas provinsi dan kegawatdaruratan, seperti meninggal dunia dan melahirkan.

Selain itu, pengawasan di tingkat mikro tetap dilaksanakan, dari tingkat Kapanewon/kemantren hingga tingkat RT. Satpol PP di tingkat provinsi dan kota/kabupaten hanya membantu apabila dibutuhkan.

"Kami juga meminta bupati/wali kota mengaktifkan satgas di tingkat RT yang belum terbentuk," ujarnya.

Baca juga: Polres Klaten Awasi Ketat Jalur Tikus di Perbatasan Jateng-DIY

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan pihaknya mendukung larangan mudik untuk memutus penularan covid-19.

"Komisi A merekomendasikan Pemda DIY untuk mengontrol pos-pos perbatasan dengan mengedepankan aspek persuasif," tutur Eko.

Ia menyebut, ada 18 titik pengecekan yang dikelola Pemda DIY dan 10 titik pengecekan yang bekerja sama dengan Polda DIY. Ia juga merekomendasikan, mobilitas dan tempat wisata harus mengedepankan  protokol kesehatan. Tempat wisata dan tempat makan idealnya hanya diisi maksimal 30% dari kapasitas.

ASN diminta memberi contoh tidak mudik. Masyarakat DIY yang merantau diminta untuk berlebaran di perantauan.

Pihaknya juga merekomendasikan Pemda DIY untuk memberi kompensasi kepada penyedia transportasi. Pasalnya, banyak sopir, kernet, kondektur, hingga agen bus yang terdampak langsung akibat larangan mudik 6-17 Mei 2021.

"Silakan (Pemda DIY) mendiskusikan sesuai UU yang berlaku," tutup dia.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya