Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Polda Riau Tangkap 9 Tersangka Karhutla

Rudi Kurniawansyah
16/3/2021 11:01
Polda Riau Tangkap 9 Tersangka Karhutla
Aparat kepolisian Polda Riau ikut memadamkan karhutla di wilayah Riau.(MI/Rudi Kurniawansyah)

POLDA Riau menangkap 9 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menghanguskan sekitar 25,75 hektare lahan di enam daerah. Para pembakar merupakan tersangka perorangan yang saat ini sudah dilakukan penahanan.

"Merupakan komitmen Polda Riau untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan baik perorangan maupun korporasi," kata Kapolda Riau Inspektur Jenderal (Irjen) Agung Setya Imam Effendi kepada mediaindonesia.com di Pekanbaru, Selasa (16/3).

Ia menjelaskan, pengungkapan 9 kasus dengan 9 tersangka pelaku perorangan memiliki luas lahan terbakar 25,75 hektare. Kasus itu tersebar pada beberapa wilayah yaitu 1 kasus di Polres Meranti dengan 1 tersangka inisial Zul. Kemudian 3 kasus di Bengkalis dengan 3 tersangka MIS, SAN, dan YUN. Selanjutnya 2 kasus di Dumai dengan 2 tersangka PET dan FIK. Lalu 1 kasus di Kampar dengan 1 tersangka EDO. Selanjutnya 1 kasus di Indragiri Hilir dengan 1 tersangka MAS, serta 1 kasus di Pelalawan dengan 1 tersangka SUR.

Agung mengungkapkan, Polda Riau telah melakukan pemeriksaan 14 saksi serta 7 orang saksi ahli. Ketujuh saksi ahli tersebut yakni Prof Bambang Hero Saharjo, M.Agr, ahli bidang Karhutla dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB). Kemudian Ir. Amrizal ahli perkebunan dari Dinas Perkebunan Riau, Dr.Basuki Wasis merupakan ahli kerusakan lingkungan IPB, Yahya T. Sebastian ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi, Helvi ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi, Albano Amral ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi, dan Adam Sopyan ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi.

"Sementara yang masih tahap penyelidikan yakni kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Saat ini dalam proses pemenuhan alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," terang Kapolda.

Ia mengatakan, para tersangka membakar lahan dengan terlebih dahulu melakukan pembersihan dengan cara menebas semak belukar. Setelah ditebas kemudian dibiarkan hingga kering hingga selanjutnya dilakukan pembakaran.

"Pembakaran dilakukan agar mempercepat proses pembersihan lahan milik para tersangka," tegasnya.

Menurutnya, para tersangka dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU R.I No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

baca juga: KLHK Siapkan Tiga Strategi Atasi Karhutla

Kemudian juga disangkakan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU R.I No. 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10. miliar. Lalu Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Harapan saya ke depan masyarakat harus benar-benar paham bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar adalah sesuatu yang dilarang. Karena penyebab terjadinya Karhutla adalah akibat ulah manusia yang membakar," jelas Agung.

Ia menerangkan, Polri bersama TNI dan Satgas Karhutla di lapangan mendeteksi api dan melakukan tindakan secepat mungkin untuk memadamkannya. Namun, Karhutla akan terus berlanjut dari tahun ke tahun bila tidak ada kesadaran dari para perilaku pembakar.

"Penegakan hukum akan jalan terus, pantang mundur. Semoga kita tetap bisa melihat langit biru di Provinsi Riau ini," pungkas Kapolda Riau.(OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya