Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PETUGAS gabungan dari Polres Balikpapan dan Kantor Imigrasi Balikpapan menangkap 42 warga negara asing (WNA) asal Taiwan dan Tiongkok di sebuah rumah mewah dan hotel di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (4/4) malam.
"Mereka warga China dan Taiwan. Kami duga sebagai pelaku kejahatan siber (cyber crime)," kata Kapolres Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jeffri Dian Juniarta, Selasa (5/4).
Petugas juga menciduk tiga warga Indonesia (WNI) atas nama Irawan, 36, Lilian, 45, dan Erwin, 26. Ketiganya diduga berperan sebagai pendamping atau penunjuk jalan.
Dari keterangan ketiga WNI, ke-42 WNA tinggal di dua lokasi terpisah yakni di Jalan Gajah Mada Kelurahan Klandasan Ilir dan Kelurahan Damai Bahagia. Mereka terlihat masih muda dan berada di usia antara 25-30 tahun.
Operasi penangkapan dan penggeledahan dilakukan Senin (4/4) malam sekitar pukul 22.30 Wita di perumahan di Jenderal Sudirman RT 19 Kelurahan Damai Bahagia Balikpapan Selatan. Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta memimpin langsung operasi didampingi Kepala Satuan Resersi Kriminal (Kasatreskrim) Polres Balikpapan Ajun Komisari Polisi (AKP) Kalfaris Triwijaya Lalo.
Dari dalam rumah berlantai tiga di Kelurahan Damai, polisi mengamankan perangkat elektronik seperti sejumlah komputer yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan. Pintu dan jendela rumah itu juga ditutup dan dilapis busa, diduga untuk meredam suara dari luar agar tak terdengar keluar.
"Tindak kejahatan mereka bisa menyasar korban di daerah asal para WNA ini, di China atau Taiwan dengan menggunakan alamat internet Indonesia untuk melakukan penipuan atau kejahatan lainnya," kata Kapolres.
Kejadian itu mirip dengan peristiwa serupa pada 2014. Saat itu, puluhan WNA asal Tiongkok ditangkap di sebuah rumah di kompleks perumahan mewah Balikpapan Baru. Saat itu, perkaranya diselesaikan dengan pengusiran atau deportasi.
Penangkapan itu sendiri berawal dari kecurigaan pihak imigrasi. Sebanyak 30 WNA masuk Balikpapan melalui Bandara Sepinggan pada Minggu (3/4) lalu. Hanya 12 orang yang memiliki dokumen imigrasi lengkap seperti paspor dan visa, sisanya hanya menunjukkan fotokopi visa.
Menurut pengakuan mereka, mereka akan melanjutkan penerbangan ke Medan, Sumatra Utara, tapi tinggal sementara di Balikpapan, kata Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Balikpapan Andi Febri Rinaldi.
Meski polisi menduga mereka sebagai pelaku kejahatan, menurut Andi Febri, untuk sementara para WNA hanyalah pelanggar aturan imigrasi. Karena itu, mereka terancam sanksi dari Pasal 71 huruf d UU Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian, yaitu deportasi. Setelah didata, mereka yang ditangkap ditahan di Rumah Detensi Imigrasi di Lamaru, Balikpapan Timur. (Ant/OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved