Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
PEMERINTAH Daerah Kota Tasikmalaya telah membiarkan perusahaan besar bernama, PT Trie Mukti Pratama Putra, berada di Jalan Brigjen Wasita Kusumah tanpa memiliki izin usaha pertambangan hingga izin analisis dampak lingkungan (amdal). Namun, perusahaan eksploitasi itu terus menerus menjadi pemenang tender terutama pembangunan Jalan di wilayah Priangan Timur.
Kepala Bidang Jasa Usaha pada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Tasikmalaya, Agus Jamaludin, mengatakan, perizinan yang telah dikeluarkan oleh pihaknya hanya kantor dan tidak mengeluarkan izin pertambangan dan industri, terutama pengolahan hasil tambang oleh PT Trie Mukti Pratama Putra.
"Kami tidak mengeluarkan izin terutama untuk pengolahan pertambangan dan konstruksi lainnya, akan tetapi yang dikeluarkan BPMPT berupa izin kantor saja berupa SIUP, IG, dan TDP. Dan BPMPT tidak pernah mengeluarkan SIUJK dan itu biasa dikeluarkan oleh Dinas Provinsi Jawa Barat, tapi itu juga sudah dimoratoriumkan," katanya, Kamis (31/3).
Selain itu, Agus mengungkapkan, BPMPT baru dibentuk pada 2009 dan kepemilikan pengelolaan pertambangan dikeluarkan Dinas Pertambangan dan Energi Jabar. Akan tetapi, semua jenis perizinan sekarang berada di BPMPT dan untuk kegiatan usaha juga harus menempuh dengan membuat UKL-UPL dan SPPL dari Kantor Lingkungan Hidup.
"Jadi, perusahaan yang mengeksploitasi kekayaan batuan dan pertambangan yang dilakukan oleh PT Trie Mukti Pratama Putra selama ini belum mendapatkan izin dan perusahaan itu ilegal. Jika kantor Bapeda mengeluarkan, berarti BPMPT memproses untuk mengeluarkan izin itu. Namun, sekarang ini Bapeda tidak mengizinkan, berarti keberadaan mereka ilegal," ujarnya.
Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 81 Tahun 2014 mewajibkan jenis usaha dan kegiatan pertambangan dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup serta surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami hanya mengacu pada Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup Nomor B-5362/Dep.I-I/LH/07/2010 perihal penyampaian daftar jenis rencana usaha dan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL di bidang perindustrian, perlu membentuk peraturan walikota tentang Jenis usaha dan wajib dilengkapi dengan upaya pengeloloaan Lingkungan Hidup dan Upaya pemantauan LH serta surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan LH," kata Agus.
Sementara itu, Ketua Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tasikmalaya, Ahmad Taufik, mengatakan PT Trie Mukti Pertama Putra menjadi pemenang tender di sejumlah proyek konstruksi Pemkot Tasikmalaya terutama dalam pembangunan Jalan Mangkubumi-Indihiang yang dikerjakan pada 2014 dan Jembatan Ciloseh pada 2013.
"LPSE tidak bertanggung jawab dengan pemenang tender, dan penyeleksian serta penentuan pemenang tender merupakan unit layanan pengadaan yang berada di bawah Setda Kota Tasikmalaya dan pengadaan ini berfungsi sebagai panitia lelang proyek. Karena perusahaan tersebut bermula dari keluarnya Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK) yang telah dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, Kota Tasikmalaya," katanya.
Ahmad mengungkapkan, pemenang tender yang dimenangi PT Trie Mukti Pertama Putra salah satunya pembangunan Jalan Mangkubumi- Indihiang bernilai Rp29 miliar dan proyek pembangunan Jembatan Ciloseh senilai Rp6 miliar. (AD/OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved