Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Setop Polemik tentang Vaksin

Syarief Oebaidillah
11/1/2021 05:55
Setop Polemik tentang Vaksin
(Satgas Penanganan covid-19/Tim Riset Mi-NRC)

WAKIL Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi Komisi Fatwa Majeli Ulama Indonesia (MUI) yang telah menyelesaikan seluruh prosedur dan tahapan pemeriksaan vaksin hingga pada penetapan halal dan suci. Berkenaan dengan hal tersebut, masyarakat diimbau untuk menyetop polemik tentang vaksin Sinovac yang rencananya akan disuntikkan mulai 13 Januari 2021.

"Kami tentu mengapresiasi Komisi Fatwa MUI. Penetapan halal yang merupakan hasil sidang pleno pada Jumat (8/1) ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi," kata Wamenag melalui keterangan resmi, kemarin.

Dia menjelaskan Indonesia memiliki UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 33 UU JPH mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.

Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam Pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan MUI melalui Sidang Fatwa Halal.

"MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini. Apalagi, fatwa MUI menegaskan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci. Artinya, bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin terbebas dari unsur najis," papar Zainut.

Meski sudah ada fatwa dari MUI, lanjut Wamenag, penggunaannya masih harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pihak Badan POM yang berwenang melakukan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

Fatwa halal vaksin Sinovac yang dikeluarkan MUI diakui Kepala Badan POM Penny K Lukito menjadi pendorong baginya untuk segera mengeluarkan EUA.

 

Imbauan IDI

Terkait dengan masih adanya polemik tentang vaksin Sinovac, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih mengimbau masyarakat memercayai vaksin bukan berdasarkan merek atau basis negara, melainkan harus berdasarkan aspek ilmiah. "Jadi vaksin tersebut sudah dijamin keamanan dan efektivitasnya dari mana pun asal dan mereknya," terang Daeng, kemarin.

Selain itu, ia juga menyampaikan pelaksanaan vaksinasi ini perlu role model dari pimpinan dan tokoh publik supaya masyarakat semakin percaya dan tidak ragu.

"IDI sejak awal menyampaikan, setelah Badan POM memberikan izin penggunaan darurat, IDI akan memberikan contoh untuk menjadi yang pertama divaksin," ujar Daeng.

Selain itu, IDI juga telah melakukan sosialisasi baik secara internal maupun kepada masyarakat bahwa vaksinasi ini ialah pilihan yang baik untuk mengakhiri pandemi. Survei internal saat ini sedang dilakukan lembaga riset IDI bersamaan dengan kegiatan edukasi dan sosialisasi.

"Tujuan akhirnya adalah menyadarkan dokter untuk ikut divaksinasi pada tahap pertama. Selain itu, ketika saat pelaksanaan vaksinasi di masyarakat nanti, tenaga kesehatan juga bisa ikut berpartisipasi untuk menyukseskannya," pungkasnya. (Ata/Pra/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik