Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Brebes Terapkan Kartu Kendali Rastra

15/3/2016 02:50
Brebes Terapkan Kartu Kendali Rastra
(ANTARA)

SEBANYAK 166.567 rumah tangga sasaran (RTS) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diputuskan sebagai penerima beras untuk kesejahteraan rakyat (rastra), tahun ini.

Satu RTS masing-masing akan memperoleh 15 kilogram dengan harga pagu yang harus dibayar Rp1.600 per kg.

Kepala Subbagian Sarana Perekonomian Pemerintah Kabuaten (Pemkab) Brebes Bambang Rosidi menyebutkan total rastra yang disalurkan sebanyak 2.498.505 kg per tahun.

Untuk mencegah pelanggaran penyaluran, Pemkab Brebes akan menerapkan kartu kendali rastra kepada setiap rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM).

Bambang mengakui sistem pembagian rastra yang tidak sesuai dengan aturan pedoman umum (pedum) masih ditemukan di Kabupaten Brebes.

Selain dibagi rata kepada pihak bukan sasaran penerima, juga ada indikasi praktik sistem gilir di sejumlah desa.

Menurut Bambang, kartu yang akan dibagikan bisa mengontrol proses penyaluran beras.

Berapa kilogram orang itu menerima beras setiap bulannya.

Di kartu juga nanti ada tanda tangan penerima secara periodik.

"Kalau ada pembagian yang kurang dari ketetapan alokasi atau harga, penerima bisa menolak tanda tangan sehingga bisa diantisipasi," ujar Bambang, Senin (14/3).

Pihaknya juga memberikan kesempatan kepada tiap-tiap desa untuk melakukan revisi RTS melalui forum musyawarah desa (musdes) agar tidak salah sasaran.

Pengalihan RTS penerima bisa dilakukan jika penerima meninggal dunia, pindah domisili, atau perubahan status sosial dari miskin menjadi kaya.

"Sejauh ini jarang terjadi ada usulan soal perubahan RTS dari desa di Kabupaten Brebes," terang Bambang.

Dugaan praktik tidak tepat sasaran dalam penyaluran rastra juga terjadi di Klaten, Jawa Tengah.

Sebagian dari 108.527 RTS-PM rastra diduga menjual lagi jatah beras itu seharga Rp85 ribu per sak isi 15 kg.

Padahal, RTS-PM mendapatkan rastra seharga Rp61 ribu per sak. (JI/S-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya