Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
WIYANG Lautner, 25 pemilik Lamborghini yang menabrak orang hingga tewas di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya, hanya dituntut hukuman lima bulan penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan dengan mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, menyebabkan orang meninggal dan terluka," kata Ferry Rachman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, saat membacakan tuntutan di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/3).
Tuntutan JPU lebih ringan dari surat dakwaan pertama kali, saat Wiyang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pekan lalu. Dalam surat dakwaan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pertimbangan JPU yang memberatkan terdakwa ialah kecelakaan itu
mengakibatkan orang meninggal dan terluka parah.
"Terdakwa bertanggungjawab dan memberikan bantuan kepada keluarga korban. Korban di depan persidangan memaafkan perbuatan terdakwa.Secara lisan memohon keringanan hukuman untuk terdakwa," ujarnya.
Ronald Napitipullu kuasa hukum Wiyang Lautner menyatakan hukuman untuk kliennya terlalu berat dan berencana mengajukan pledoi minggu depan.
Kecelakaan maut terjadi pada Minggu (29/11).
Wiyang Lautner mengemudi Lamborghini dengan kecepatan tinggi.
Mobil menabrak warung penjual susu di Jalan Manyar Kertoarjo.
Akibatnya, Kuswarijono, seorang pembeli, meninggal di lokasi, sedangkan Mujianto dan istrinya Srikanti, penjual susu, mengalami luka-luka. (FL/N-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved