Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Amdal Ganjal Pengembangan Pelabuhan

15/3/2016 01:00
Amdal Ganjal Pengembangan Pelabuhan
(ANTARA)

PENGEMBANGAN Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, terancam batal setelah PT Pelindo II beralasan pelabuhan itu dilarang dijadikan tempat bongkar muat batu bara.

Pelindo beralasan revisi analisis dampak lingkungan (amdal) masih terganjal ketiadaan rencana induk pelabuhan (RIP).

"Pengembangan pelabuhan bisa batal," kata General Ma-nager PT Pelindo II Pelabuhan Cirebon, Hudadi Soerja Djanegara, Senin (14/3).

Pihaknya masih berpikir ulang untuk melakukan pengembangan Pelabuhan Cirebon jika batu bara dilarang masuk dan dibongkar di pelabuhan tersebut.

Sebab, selama ini batu bara merupakan produk yang paling banyak masuk ke pelabuhan dan menghasilkan uang dalam jumlah besar.

"Jika dilarang untuk masuk, pengembangan pelabuhan pun tidak ada gunanya," kata Hudadi beralasan.

Dia menjelaskan Pelabuhan Cirebon sudah memiliki amdal.

Revisi amdal yang diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut terkait dengan rencana pengembangan pelabuhan.

"Sampai kini revisi amdal tersebut tidak bisa dibuat karena rencana induk pelabuhan (RIP) pun hingga kini belum ada. Jika RIP sudah ada, revisi amdal bisa dilakukan," tegasnya.

Larangan bongkar muat batu bara disebabkan munculnya keluhan masyarakat terhadap debu batu bara yang mengganggu lingkungan di sekitar pelabuhan.

Pada awalnya, Pelabuhan Cirebon memang tidak didesain atau dirancang khusus untuk pelabuhan batu bara.

"Tapi kami sudah melakukan berbagai langkah untuk meminimalkan debu," ujarnya.

Beberapa caranya ialah melakukan penyemprotan air saat proses bongkar batu bara dari tongkang ke truk dan penutupan truk menggunakan terpal.

Bongkar muat hanya menggunakan satu dermaga terjauh dari permukiman warga, termasuk memasang jaring untuk menangkal debu.

Pada kesempatan itu, Manajer Operasional PT Pelindo II Pelabuhan Cirebon, Yossianus Marciano, menambahkan pada 2009 pihaknya sudah mengajukan revisi amdal untuk pengembangan Pelabuhan Cirebon.

"Tapi masterplan pengembangan pelabuhan ditolak."

Sebelumnya, Kepala Ke-syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Cirebon menerima surat dari Dirjen Perhubung-an Laut untuk segera menghentikan aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon dalam waktu 14 hari hingga PT Pelindo II melakukan revisi amdal. (UL/N-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya