Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SEJUMLAH daerah belum menerapkan surat edaran menteri kesehatan soal penetapan harga rapid test. Harga pembelian peranti menjadi alasannya.
“Kami membeli alat tes cepat dengan harga lebih dari Rp250 ribu. Karena itu, sampai hari ini, tarif tes cepat di daerah kami masih mencapai Rp400 ribu,” kata Bupati Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Gideon Mbilijora, kemarin.
Harga Rp150 ribu seperti yang diinginkan Menteri Kesehatan sulit dilaksanakan. “Harga pembelian saja belum tertutupi,” tegas Gideon.
Kepala Dinas Kesehatan Nusa Tenggara Timur Dominikus Mere juga mengaku belum menemukan jalan terbaik.
“Kami bersedia menjalan surat edaran menkes. Tapi, harga alat tes cepat di pasaran sudah jauh di atas Rp150 ribu. Karena itu, sampai sekarang, tarif tes cepat di Kupang masih mencapai Rp250 ribu.”
Di Riau, Kepala Dinas Kesehatan Mimi Yuliani Nazir menyatakan pelayanan kesehatan di 12 kabupaten dan kota masih dalam tahap menyesuaikan dengan tarif tes cepat yang ditetapkan Menkes. “Kan edaran itu tidak mengatur kapan proses penyesuaian tarif harus dilakukan.”
Saat ini, tarif tes cepat di daerah ini bervariasi antara Rp350 ribu dan Rp500 ribu. Ada kecenderungan telah terjadi komersialisasi tes cepat karena hal itu menjadi syarat utama bepergian ke luar kota.
Belum berlakunya tarif tes cepat sesuai dengan edaran menkes juga membuat juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Palembang bidang kesehatan, Yudhi Setiawan, terus menyuarakan imbauan. “Meski tanpa sanksi, direktur rumah sakit harus segera menyesuaikan tarif.” (PO/RK/DW/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved