Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Terdakwa Pembunuh Engeline Banding

01/3/2016 02:35
Terdakwa Pembunuh Engeline Banding
(ANTARA/WIRA SURYANTALA)

DUA terdakwa pembunuhan Engeline, 8, dan orangtua kandung Engeline mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim.

Dalam sidang di PN Denpasar, Senin (29/2), majelis hakim yang dipimpin Edward Haris Sinaga menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Margrieth Megawe.

Majelis hakim menilai Margrieth terbukti membunuh Engeline. Terdakwa juga dikenai pasal penelantaran yang menyebabkan kematian anak.

Dalam dakwaan, pada 16 Mei 2015, Margrieth menyiksa Engeline hingga menyebabkan kematian.

Dia juga menyuruh dan menjanjikan imbalan bagi salah seorang pekerja di rumahnya, Agus Tay Handa May, untuk menyembunyikan jenazah Engeline.

Jaksa penuntut umum menyambut baik dan menerima putusan terhadap Margriet, sedangkan kuasa hukum Margrieth langsung menyatakan banding.

Tim kuasa hukum Margrieth, Dion Pongkor, menyoroti majelis hakim menggunakan bukti petunjuk yang tidak ada relevansi dengan kasus pembunuhan Engeline, seperti tertuang dalam amar putusan.

Di sidang berikutnya, hakim Edward kembali membacakan vonis terhadap terdakwa Agus.

Agus divonis 10 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Majelis hakim menegaskan Agus terbukti mengetahui pembunuhan berencana dan menyembunyikan jenazah Engeline sekalipun Agus berada di bawah tekanan Margrieth selaku majikannya.

Agus langsung tersungkur dan menangis di kaki kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

"Saya hanya meminta keadilan untuk Engeline karena saya tidak pernah membunuh Engeline," pinta Agus.

Hotman Paris Hutapea memastikan akan banding terhadap vonis tersebut.

"Sudah pasti kami banding. Kami ingin Agus dihukum ringan," ujarnya.

Sebelum pembacaan putusan terhadap Margrieth, suasana sempat memanas saat Hotman beradu mulut dengan Hotma Sitompul.

Kejadian itu berawal saat Hotma melintasi Hotman.

Mereka berkukuh klien mereka masing-masing tidak bersalah.

Hingga akhirnya, Hotman menantang Hotma.

"Kalau Margrieth bebas, saya memberikan jam tangan saya yang mahal ini kepada Hotma Sitompul," katanya. Tantangan itu diabaikan oleh Hotma.

Seusai pembacaan putusan Margrieth, ibu kandung Engeline, Hamida, sempat mencaci maki Hotma yang sedang diwawancarai media televisi. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait berhasil meredam suasana panas itu.

Ayah kandung Engeline, Rosidiq, mengaku belum puas dengan vonis terhadap Margrieth.

"Tidak pernah lega selama Margriet belum dihukum mati," cetus Rosidik. (OL/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya